Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Tiga Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Kediri terpilih terancam tak bisa dilantik, karena belum menyetorkan bukti tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Komisioner Bidang Teknis KPU Kabupaten Kediri, Irbabul Lubab mengatakan, penyerahan tanda terima LHKPN itu merupakan syarat mutlak Caleg terpilih untuk mengikuti pelantikan.
“Kalau tidak setor, otomatis tidak bisa dilantik. Jadi 21 hari sebelum pelantikan harus sudah setor,” kata Irbab, Sabtu (27/7/2024).
Irbab menyampaikan, kabar terakhir tiga Caleg DPRD Kabupaten Kediri terpilih itu sudah berproses untuk mengurus LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, ketiganya masih menunggu antrean, lantaran banyaknya input sistem LHKPN Caleg terpilih.
“Informasinya yang terakhir ada antrean. Sudah mengurus tetapi belum terinput di sistem. Terakhir kemarin ada tiga Caleg terpilih yang belum,” jelasnya.
Menurut Irbab, jika ketiganya sudah mengurus tapi belum menyetorkan bukti tanda terima LHKPN, maka mereka harus membuat surat pernyataan agar bisa tetap dilantik.
“Kalau tidak setor, otomatis tidak bisa dilantik. Caleg terpilih dinyatakan sudah mengumpulkan LHKPN kalau ada tanda terimanya dari KPK,” pungkasnya.