Metaranews.co, Kediri – Paguyuban Pedagang Pasar Ikan Hias dan Kuliner Simpang Lima Gumul (SLG) menyampaikan sejumlah aspirasi kepada Komisi II DPRD Kabupaten Kediri dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Kamis (23/7/2026).
DPRD menyatakan akan menindaklanjuti usulan tersebut melalui rekomendasi kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Audiensi digelar sebagai tindak lanjut surat permohonan dari paguyuban pedagang. Dalam rapat tersebut, Komisi II menghadirkan sejumlah OPD untuk membahas berbagai kebutuhan dan persoalan yang disampaikan para pedagang.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kediri, Moh. Zaini, mengatakan pemerintah daerah selama ini telah berupaya mendukung aktivitas perdagangan di kawasan Pasar Ikan Hias SLG. Menurutnya, seluruh aspirasi pedagang akan dikawal bersama OPD yang berwenang.
”Semua aspirasi kami tanggapi dengan baik. Karena itu kami menghadirkan OPD terkait supaya setiap persoalan bisa langsung dibahas bersama instansi yang berwenang,” ujar Zaini.
Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Ikan Hias dan Kuliner SLG, Sarjana, berharap pemerintah mempercepat pengembangan kawasan pasar, melengkapi fasilitas yang masih kurang, serta memperbanyak kegiatan yang dapat menarik kunjungan masyarakat.
”Kami berharap ada dukungan pemerintah agar Pasar Ikan ini bisa lebih cepat berkembang. Kebutuhan yang masih kurang bisa dipenuhi dan persoalan-persoalan yang ada dapat segera diselesaikan,” katanya.
Menindaklanjuti aspirasi tersebut, Komisi II akan mengusulkan sejumlah program dalam pembahasan Perubahan APBD, di antaranya penyelenggaraan agenda hiburan oleh Dinas Pariwisata, pelaksanaan kegiatan Gemar Makan Ikan Nasional di Pasar Ikan Hias oleh Dinas Perikanan, serta pelatihan pemasaran digital bagi pedagang melalui Dinas Perdagangan.
Dalam rapat itu juga dibahas isu rencana pemindahan sentra buah Raja Murah (RJM) Gumul depan Taman Depo. Komisi II menyatakan informasi tersebut masih sebatas rumor.
”Rumor yang beredar RJM akan dipindah, pedagang pedagang Pasar Ikan Hias SLG resah sebeb keberadaannya dianggap bisa menarik pengunjung pasar ikan hias, terangnya.
DPRD menilai keberadaan RJM memiliki status sewa yang sah dan berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun tetap meminta OPD melakukan penataan untuk mengatasi persoalan kemacetan dan kebersihan di kawasan Simpang Lima Gumul.
Rumor Pemindahan RJM Dibahas DPRD, Pedagang Pasar Ikan Hias Dapat Kepastian






