Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Dua pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri dinyatakan memenuhi syarat untuk maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Kedua pasangan bakal calon tersebut yakni Hanindhito Himawan Pramana – Dewi Maria Ulfa (Dhito-Dewi) dan Deny Widyanarko – Mudawamah (Deny-Mudawamah).
Mereka dinyatakan memenuhi syarat setelah melalui tahap pendaftaran, verifikasi administrasi, hingga pemeriksaan kesehatan.
“Setelah kita cek semuanya, bahwa dua pasangan calon sama-sama memenuhi syarat untuk menjadi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri,” kata Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim, Senin (16/9/2024).
Nanang menyampaikan, sebelum kedua pasangan bakal calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat untuk maju pada Pilkada 2024, keduanya juga melakukan perbaikan berkas. Seperti perbaikan laporan pajak, foto, dan sebagainya.
Setelah melakukan perbaikan berkas, pihak KPU Kabupaten Kediri lantas menyatakan bahwa kedua pasangan bakal calon tersebut memenuhi syarat.
“Tapi pada tahap akhir setelah ada perbaikan dinyatakan keduanya memenuhi syarat,” sebut Nanang.
Menurut Nanang, kedua pasangan ini akan ditetapkan sebagai pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kediri 2024 pada 22 September 2024 mendatang.