Ini Besaran Gaji KPPS Pilkada 2024, Masa Kerja dan Tugasnya

Gaji KPPS Pilkada 2024
Pengumuman pendaftaran PTPS Pilkada 2024 dari Bawaslu (bawaslu)

Metaranews.co, News – Cek besaran gaji KPPS Pilkada 2024, masa kerja dan tugasnya dalam ulasan selengkpanya di bawah ini.

Pendaftaran anggota KPPS 2024 sudah dibuka. Informasi seputar masa kerja, tugas dan wewenang hingga gajinya telah diatur dalam sejumlah Peraturan dan Keputusan KPU.

Bacaan Lainnya

Masa Kerja

Menurut Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, berikut jadwal pembentukan meliputi masa kerja KPPS Pilkada 2024:

  • Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 17-21 September 2024
  • Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 17-28 September 2024
  • Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 18-29 September 2024
  • Pengumuman hasil penelitian administrasi: 30 September-2 Oktober 2024
  • Tanggapan dan masukan masyarakat calon KPPS : 30 September-5 Oktober 2024
  • Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 5-7 Oktober 2024
  • Penetapan dan pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024
  • Masa kerja KPPS untuk Pilkada 2024: 7 November-8 Desember 2024

Tugas, Wewenang dan Kewajiban KPPS

Menurut Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, berikut ini tugas, wewenang dan kewajiban anggota KPPS Pilkada 2024:

KPPS bertugas:

  • Mengumumkan Daftar Pemilih tetap (DPT) di TPS
  • Menyerahkan DPT kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS (PTPS) dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, DPT diserahkan kepada peserta Pemilu
  • Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
  • Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, PTPS, PPS, dan PPK melalui PPS; Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  • Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan DPT untuk menggunakan hak pilihnya di TPS
    Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KPPS memiliki wewenang:

  • Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS
  • Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KPPS mempunyai kewajiban:

  • Menempelkan DPT di TPS
  • Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, PTPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara
  • Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel
  • Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa;
  • Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama
  • Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Besaran Gaji Anggota KPPS Pilkada 2024

Menurut Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022, berikut informasi tentang besaran gaji anggota KPPS Pilkada 2024:

  • Gaji ketua KPPS Pilkada 2024: Rp900.000 per orang per bulan
  • Gaji anggota KPPS Pilkada 2024: Rp850.000 per orang per bulan
  • Gaji petugas pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000 per orang per bulan.

 

Pos terkait