metaranews.co, Kabupaten Jombang — KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin resmi menandatangani kontrak jam’iyah setelah ditetapkan sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmat 2026-2031.
Kontrak jam’iyah tersebut menjadi bagian dari komitmen Gus Kikin dalam menjalankan amanah kepemimpinan PBNU untuk periode mendatang.
Gus Kikin menyampaikan hal itu saat membacakan isi kontrak jam’iyah yang telah ditandatanganinya pada Senin pagi.
“Pagi ini saya telah menandatangani kontrak jam’iyah dan lebih jelasnya akan saya bacakan isinya,” ujar Gus Kikin, Senin (31/8/2026).
Dalam kontrak tersebut, Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang itu juga menyatakan sejumlah persyaratan dan komitmen sebagai Ketua Umum PBNU periode 2026-2031.
Ia menyatakan pernah menjadi bagian dari kepengurusan harian lembaga PBNU sekurang-kurangnya selama satu masa khidmat. Selain itu, ia juga menyatakan telah mengikuti dan lulus kaderisasi PMKNU yang dibuktikan dengan syahadah.
“Saya menyatakan sebenarnya bahwa saya pernah yang pertama pernah menjadi kepengurusan harian lembaga PBNU sekurang-kurangnya satu masa khidmat, telah lulus kaderisasi PMKNU yang dibuktikan dengan syahadah,” kata Gus Kikin saat membacakan kontrak tersebut.
Dalam kontrak itu, Gus Kikin juga menyatakan tidak sedang menduduki jabatan politik serta tidak menjabat sebagai pengurus partai politik dalam satu tahun terakhir.
Ia turut menyatakan tidak pernah memperoleh sanksi jam’iyah selama menjalankan aktivitas di lingkungan organisasi NU.
“Saya tidak sedang menduduki jabatan politik, tidak menjabat sebagai pengurus partai politik dalam satu tahun terakhir, tidak pernah memperoleh sanksi jam’iyah,” lanjutnya.
*Berkomitmen Jalankan Amanah*
Selain pernyataan mengenai persyaratan, kontrak jam’iyah tersebut juga memuat komitmen Gus Kikin untuk menjalankan tugas sebagai Ketua Umum PBNU dengan penuh tanggung jawab.
Ia menyatakan kesediaannya mengemban amanah kepemimpinan organisasi secara sungguh-sungguh.
“Bersedia dan akan menjalankan tugas Ketua Umum PBNU dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab,” tegas Gus Kikin.
Kontrak jam’iyah tersebut ditandatangani setelah Gus Kikin ditetapkan melalui mekanisme musyawarah Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) dalam rangkaian Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang.
Penetapan tersebut menjadi tahapan penting menuju kepemimpinan PBNU masa khidmat 2026-2031. (***)
Penulis : Karimatul Maslahah
Editor : Imam Mubarok






