Metaranews.co, Kota Blitar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar menyatakan berkas perbaikan persyaratan administrasi dari dua Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar pada penyelenggaraan Pilkada 2024 memenuhi syarat dan lengkap.
Hal itu setelah pihak KPU Kota Blitar melakukan penelitian persyaratan administrasi hasil perbaikan dari kedua Bapaslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar atas nama Bambang Rianto-Bayu Setyo Kuncoro dan Syauqul Muhibbin-Elim Tyu Samba.
Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya mengatakan, sebelumnya ada beberapa berkas yang perlu diperbaiki oleh kedua Bapaslon, yakni berkas LHKPN, surat audit, surat pernyataan pailit, dan lain sebagainya.
Rangga memastikan kedua bapaslon itu sudah menyerahkan berkas perbaikan kepada KPU, dan ditindaklanjuti dengan penelitian administrasi.
“Kedua bapaslon sudah mengumpulkan perbaikan dan sudah kami teliti dengan diawasi secara ketat oleh Bawaslu. Hasilnya dinyatakan memenuhi syarat dan lengkap,” ujarnya, Rabu (18/9/2024).
Tahapan selanjutnya, lanjut Rangga, pihak KPU Kota Blitar mengumumkan hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi kedua Bapaslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar melalui laman website resmi KPU Kota Blitar dan media sosial.
Menurut Rangga, pihak KPU Kota Blitar juga membuka tahapan tanggapan masyarakat. Artinya, masyarakat bisa menyampaikan tanggapan terkait dengan hasil penelitian berkas perbaikan dari kedua bapaslon.
Sementara masukan atau tanggapan dari masyarakat ini akan dijadikan sebagai bahan penetapan dari kedua bapaslon tersebut.
“Kemudian tanggapan masyarakat yang juga kami akan mengumumkan dokumen visi dan misi para calon, di mana nanti juga bisa mendapat masukan dari proses tanggapan masyarakat tersebut,” bebernya.
Lebih lanjut, Rangga menambahkan bahwa penetapan Bapaslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar akan dilakukan pada 22 September 2024, dan pengundian nomor urut bapaslon akan dilakukan pada 23 September 2024.