Dinas Perdagangan Kota Madiun SP3 189 Penyewa Kios Pasa Besar

Metaranews.co
Kondisi kios di Pasar Besar Madiun yang diberi peringatan Dinas Perdagangan Kota Madiun. (ist)

Metaranews.co, Madiun – Ratusan pedagang kios Pasar Besar Madiun (PBM) menunggak sewa. Padahal surat peringatan pertama dan kedua sudah dikirimkan. Namun tak juga dihiraukan para pedagang. Disdag pun mengambil tindakan lanjutan. Pihaknya, mengirimkan Surat Peringatan (SP) 3 bagi ratusan pedagang yang menunggak sewa.

“Tujuan kami bukan untuk menindak, tetapi menertibkan. Kami lebih senang pedagang bisa kembali berjualan,” tutur Kabid Pengelolaan Pasar Rakyat Dinas Perdagangan Kota Madiun, Puguh Supardijanto.

Bacaan Lainnya

Setidaknya, ada 189 pedagang yang mendapatkan SP3. Hal ini dilakukan setelah surat peringatan sebelumnya tidak mendapatkan respon dari para pedagang tersebut.

Puguh menjelaskan, sebelumnya pihak Dinas Perdagangan telah memberikan SP1 kepada 346 pedagang di PBM yang menunggak pembayaran sewa. 2 orang di antaranya menyatakan mundur. Atau, tidak sanggup lagi berdagang di PBM dan menyerahkan kunci ke dinas. Kemudian, 191 pedagang menyatakan siap dan sanggup membayar piutang sewa. Sedangkan, 189 lainnya tidak memberikan respon sehingga diberikan SP3.

Selanjutnya, pihak Dinas Perdagangan akan menunggu respon dari pedagang yang mendapatkan SP3. “Kalau memang perlu, akan dilakukan pencabutan izin berdagang di PBM,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Puguh mengatakan bahwa peringatan ini diberikan karena ada total piutang hingga Rp 5 miliar lebih yang belum dibayarkan para pedagang kepada Pemkot Madiun untuk sewa kios di pasar yang ada di Kota Madiun.

“Kami harap para pedagang bisa kembali berkomitmen berjualan,” tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *