Semester Pertama 2022, Kejari Kabupaten Malang Catat Banyaknya Penyalahgunaan Narkotika

Metaranews.co
Pemusnahan barang bukti kriminalitas di halaman Kejari Kabupaten Malang. (dok Kejari Kabupaten Malang)

Metaranews.co, Malang – Semester pertama 2022 Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang akhirnya memusnahkan barang bukti narkotika. Pasalnya, sejumlah barang bukti merupakan tabulasi 289 perkara di Kabupaten Malang.

Dari yang dimusnahkan terdiri dari 995,31 gram ganja, sembilan poket ganja, 187,3 gram sabu-sabu, 130 poket sabu, 190.858 butir pil double L, dan 31 macam obat-obatan lainnya.

Bacaan Lainnya

“Barang bukti yang berkaitan dengan perkara narkotika lainnya adalah pipet kaca, seperangkat alat sabu, korek api, timbangan listrik, dan lain-lain,” ujar Kepala Kejari Malang Diah.

Pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan dengan cara diblender dan dibakar. Sisanya dimusnahkan dengan cara dibakar. Menurut Diah, pemusnahan ini juga merupakan upaya untuk mengingatkan masyarakat bahwa setiap pelanggaran hukum akan ditindak.

“Melanggar hukum pasti akan ada akibatnya dan tidak bisa ditolerir,” tegasnya.

Dari perkara-perkara yang ditangani oleh Kejari Kabupaten Malang di paruh pertama tahun 2022 ini, kebanyakan merupakan perkara penyalahgunaan narkoba dan perkara susila.

“Jumlahnya antara perkara susila dengan narkoba ini kurang lebih sama,” kata Diah. Namun ia tidak merinci berapa angka perkara narkoba dan susila yang telah ditangani Kejari Kabupaten Malang.

Bupati Malang menyampaikan apresiasinya kepada Kejari Kabupaten Malang yang telah menangani perkara-perkara di Kabupaten Malang. Ia berharap ke depan tindak pidana bisa berkurang dan Kabupaten Malang bisa menjadi wilayah yang aman sehingga bisa menarik banyak wisatawan.

“Saya berharap ke depannya Kabupaten Malang bisa menjadi kabupaten wisata tingkat internasional,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *