Polres Tuban Catat Ada Kenaikan Angka Kekerasan Anak Didominasi KDRT

Guru dan Murid di Gorontalo
Ilustrasi pelecehan seksual anak (Freepik)

Metaranews.co, Tuban– Kabupaten Tuban yang telah mendapatkan predikat sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA) tingkat madya harus berbenah. Pasalnya, kasus kekerasan anak di Kabupaten Tuban mengalami kenaikan dari 2020 sampai 2021 lalu.

Tercatat ada beberapa kategori kasus yang ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban, pada tahun 2021 dengan total sekitar 43 kasus.

Bacaan Lainnya

Secara rinci, kepolisian mencatat ada kasus persetubuhan anak sebanyak 9 perkara. Tak hanya itu, ada 1 kasus cabul terhadap anak, penganiayaan anak 11 kasus dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 19 kasus.

Sedangkan pada tahun sebelumnya ada 28 kasus. Tertinggi pada persetubuhan anak mencapai 9 kasus dan KDRT ada 6 kasus.

“Tahun 2021 mengalami peningkatan yang cukup tinggi diangka 53,37 persen atau menjadi 43 kasus,” ucap Kapolres Tuban, AKBP Rahman Wijaya.

Kendati demikian, Kapolres Tuban juga menjelaskan, kasus yang melibatkan korban perempuan dan anak secara nasional juga cukup tinggi. Dirinya menyebut jumlah kasus tingkat nasional ini mulai Januari sampai November di tahun 2021kurang lebih diangka 8.800 kasus.

“Bahkan di beberapa wilayah, kasus tersebut memiliki peringkat yang cukup tinggi setelah kasus pencurian maupun penganiayaan,” terang Kapolres Tuban.

Menurutnya, kekerasan terhadap perempuan dan anak telah memberikan dampak negatif dan luas. Tidak hanya terhadap korban, tetapi juga berpengaruh proses tumbuh kembang anak di dalam kehidupan suatu keluarganya.

“Kekerasan terhadap perempuan dan anak sering kali terjadi di lingkungan rumah dan lingkungan sekitar kita. Peristiwa tersebut juga terjadi di suatu komunitas,” tambah mantan Kapolres Sumenep ini.

Ia kembali menerangkan kekerasan yang dihadapi perempuan dan anak, bukan hanya berupa kekerasan secara fisik, melainkan kekerasan yang berupa psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran.

“Pelaku kekerasan bukan hanya orang luar, namun orang-orang yang berada di sekitar lingkungan terdekat kita,” jelasnya.

Untuk menekankan permasalahan tersebut, maka Polres Tuban merasa penting untuk membentuk Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak Tuban pada Kamis (29/7/2022).

Dimana, Satgas tersebut terdiri dari unsur anggota kepolisian, perwakilan organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan sejumlah pihak terkait lainnya.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *