Metaranews.co, Malang – Seorang Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Polsek Poncokusumo, Aipda Hery Dwi mendampingi seorang warganya yang diduga memiliki gangguan jiwa ke RSJ Lawang, Jumat (5/8/2022).
Warga yang diduga ODGJ tersebut berinisial MJ dan tinggal bersama orang tuanya di Desa Pandansari, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.
Menurut warga setempat, MJ tidak meresahkan. Meski demikian, ia berhak mendapat perawatan terbaik agar bisa sembuh dan menjalani kehidupan yang normal.
“Menurut informasi, yang bersangkutan merupakan ODGJ dan tidak meresahkan warga sekitar. Namun dengan adanya program dari pemerintah tentang Kabupaten Malang Bebas Pasung, maka kami akan mendukung semaksimal mungkin,” ujar Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, Sabtu (6/8/2022).
Taufik menambahkan bahwa pendampingan ODGJ oleh petugas Bhabinkamtibmas ini merupakan upaya dari Polres Malang dalam mendukung program Kabupaten Malang Bebas Pasung.
Pada 25 Juli 2022 lalu, Bupati Malang Sanusi, Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat, serta jajaran Forkopimda Kabupaten Malang telah mencanangkan Kabupaten Malang Bebas Pasung.
Jika sebelumnya masih banyak orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang dipasung, kini Forkopimda Kabupaten Malang akan membantu mereka untuk mendapatkan perawatan di rumah sakit jiwa (RSJ) Dr Radjiman Wediodiningrat atau RSJ Lawang.
“Ini juga merupakan harapan dari Kapolres Malang bahwa Polri bisa hadir di tengah masyarakat dan melayani dengan hati,” imbuhnya.
Ia berharap dengan mendapat perawatan di rumah sakit, MJ akan mengalami perubahan kondisi yang lebih baik.
“Mari kita dukung dan kita manfaat program yang sangat baik ini. Agar saudara-saudara kita yang sedang mengalami ujian kondisi jiwanya bisa mendapatkan penanganan medis yang baik,” harap Taufik.(E2)