Gus Lilur Ingatkan KPK: Berantas Mafia Cukai Jangan Sekaligus Mematikan Industri Rokok Rakyat

Industri Rokok
Caption: Pengusaha rokok asal Situbondo, HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy. Doc: Istimewa

Metaranews.co, Kabupaten Situbondo – Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi dalam pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dinilai sebagai upaya penting membersihkan tata kelola industri dari praktik suap, gratifikasi, dan distorsi yang merugikan negara.

Dalam perkara ini, KPK tengah mendalami proses pengurusan cukai dengan memanggil sejumlah pengusaha rokok dari Jawa Tengah dan Jawa Timur, termasuk memeriksa pengusaha asal Pasuruan sebagai saksi.

Bacaan Lainnya

Pemeriksaan tersebut disebut untuk mengurai mekanisme pengurusan cukai di lapangan.

Namun, penanganan kasus ini diingatkan agar tidak menimbulkan efek sapu jagat, yang justru memukul industri rokok rakyat, khususnya di Madura, yang saat ini tengah berupaya tumbuh di tengah tekanan cukai, persaingan pasar, dan stigma yang kerap digeneralisasi.

HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy, pengusaha rokok sekaligus Owner Bandar Rokok Nusantara Global Grup (BARONG Grup), menegaskan penegakan hukum harus menyasar praktik kotor, bukan membabi buta terhadap seluruh pelaku industri rakyat.

“Penindakan terhadap dugaan korupsi di Bea Cukai harus kita dukung. Negara memang tidak boleh kalah oleh mafia cukai, mafia pita, atau permainan kotor yang merusak tata niaga,” ujar pengusaha yang akrab disapa Gus Lilur itu dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/4/2026).

“Tetapi KPK juga harus sangat teliti, hati-hati, dan berpikir komprehensif agar penanganan kasus ini tidak berubah menjadi pukulan membabi buta terhadap industri rakyat yang legal dan sedang tumbuh, terutama di Madura,” lanjutnya.

Ia menegaskan, industri rokok rakyat di daerah penghasil tembakau tidak boleh disamaratakan dengan pelaku penyimpangan.

Banyak pelaku usaha kecil dan menengah, kata dia, justru sedang berupaya masuk ke jalur legal dengan memenuhi kewajiban di tengah struktur industri yang tidak selalu berpihak.

“Jangan sampai ada generalisasi. Jangan sampai karena ada kasus besar di level pengurusan cukai, lalu semua pelaku usaha rokok rakyat diperlakukan seolah-olah bagian dari masalah,” terangnya.

“Itu tidak adil, yang salah harus ditindak, tetapi yang sedang tumbuh secara legal jangan dimatikan,” tambahnya.

Gus Lilur juga menyoroti bahwa KPK telah mengaitkan perkara ini dengan maraknya rokok ilegal serta kompleksitas prosedur pengurusan cukai.

Karena itu, ia menilai penyidik harus mampu membedakan secara tegas antara pelaku yang memanfaatkan celah korupsi dan pelaku usaha rakyat yang justru kerap menjadi korban sistem yang rumit dan mahal.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa daerah seperti Madura tidak bisa dilihat semata dari perspektif penindakan hukum.

Industri rokok rakyat, kata dia, berkaitan langsung dengan nasib petani tembakau, buruh linting, pekerja distribusi, pedagang kecil, hingga ekosistem ekonomi lokal.

“Kalau penanganannya tidak cermat, yang terpukul bukan hanya pemilik usaha, yang terpukul adalah petani tembakau, buruh, keluarga-keluarga kecil, dan daerah yang memang sejak lama menggantungkan denyut ekonominya pada tembakau,” tuturnya.

“KPK harus melihat kasus ini bukan hanya sebagai perkara hukum, tetapi juga sebagai persoalan ekonomi rakyat,” imbuhnya.

Menurutnya, pengusutan kasus ini seharusnya menjadi momentum untuk membenahi sistem cukai dan tata niaga rokok secara lebih adil.

Pembersihan praktik korupsi di tubuh regulator harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap industri legal yang tumbuh dari bawah.

“Jangan sampai yang kuat lolos, yang kecil tumbang. Jangan sampai yang selama ini bermain di celah kekuasaan justru aman, sedangkan industri rakyat yang baru belajar legal malah kolaps karena ketakutan, stigma, dan tekanan. Ini yang harus dicegah,” katanya.

Ia mendorong KPK, Kementerian Keuangan, dan seluruh pemangku kepentingan untuk melihat industri rokok rakyat secara proporsional, sehingga penegakan hukum tidak hanya menindak pelanggaran, tetapi juga memperkuat jalur legal.

“Kalau negara ingin serius menekan rokok ilegal, maka jalur legal untuk industri rakyat harus diperkuat, bukan dipersempit,” paparnya.

“Kalau negara ingin menyelamatkan penerimaan, maka pelaku usaha yang mau tumbuh secara patuh harus diberi kepastian, bukan dibuat mati sebelum berkembang. Madura dan daerah penghasil tembakau lain membutuhkan keadilan seperti itu,” tutupnya.

Pos terkait