PBNU Ketuk Palu Perkum Tambang, Klaim Aset dan Profit Pribadi Dilarang Keras

Tambang NU
‎Caption: Katib Aam PBNU, M Nuh. Doc: Ubai/Metaranews.co

Metaranews.co, Kabupaten Kediri – PBNU resmi mengesahkan Peraturan Perkumpulan (Perkum) yang mengatur secara ketat tata kelola dan pengelolaan aset tambang organisasi dalam Munas-Konbes di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Falah, Ploso, Mojo, Kediri.

‎‎Langkah ini diambil sebagai respons taktis sekaligus jawaban atas berbagai polemik dan kekhawatiran publik yang sempat mencuat, pascakebijakan pemerintah memberikan konsesi tambang kepada Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) keagamaan.

Bacaan Lainnya

‎‎Katib Aam PBNU, Prof Dr Ir H Mohammad Nuh DEA, menyampaikan bahwa regulasi internal ini disepakati demi menjamin transparansi, akuntabilitas, dan kemaslahatan umat.

‎‎”Alhamdulillah kita sudah menyelesaikan yang namanya peraturan perkumpulan tentang tambang, pengelolaan aset tambang,” ujar M Nuh.

“Ini yang dulu sempat heboh, macam-macam, dan seterusnya. Tapi sudah kita sepakatin melalui peraturan perkumpulan ini,” lanjutnya.

‎Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) tersebut merinci, terdapat empat aspek krusial yang diatur di dalam Perkum pengelolaan aset tambang NU.

‎‎Aspek pertama yang dikunci rapat dalam aturan ini adalah status hukum kepemilikan. PBNU menegaskan tidak boleh ada klaim sepihak atas aset tambang tersebut, baik oleh individu pengurus maupun korporasi mitra.

“Pastikan dan kita sudah pastikan, aset ini adalah aset Perkumpulan Nahdlatul Ulama. Enggak boleh orang per orang, PT apa pun yang mengklaim memiliki aset ini. Kepemilikannya 100 persen adalah Perkumpulan Nahdlatul Ulama,” tegas M Nuh.

‎Aspek kedua mengatur tentang koridor operasional di lapangan. M Nuh memastikan tata kelola tambang NU wajib patuh pada prinsip syar’i dan hasil-hasil Muktamar NU terdahulu yang menekankan perlindungan lingkungan.

‎Kendati keterbatasan kemampuan teknis membuat NU harus menggandeng pihak ketiga, organisasi memberikan pembatasan yang ketat terkait dampak lingkungan.

‎‎”Tidak boleh kita dalam berusaha untuk mengelola tambang itu melakukan eksploitasi yang berlebihan, sehingga menimbulkan kerusakan alam, yang boleh, eksplorasi boleh, ya, tapi begitu eksploitasi yang berlebihan tidak boleh,” tuturnya.

‎Aspek ketiga mengatur tentang pemanfaatan hasil atau keuntungan ekonomi. PBNU melarang keras aliran dana hasil tambang masuk ke kantong pribadi pengurus.

‎Seluruh profit wajib dialokasikan secara merata untuk membiayai program kerja organisasi, mulai dari tingkat pusat hingga struktur paling bawah di tingkat desa.

‎‎”Manfaatnya ini pun juga harus dipastikan kemanfaatannya adalah untuk seluruh NU, keluarga besar, mulai dari PB (Pengurus Besar) sampai Ranting, termasuk lembaga-lembaga,” paparnya.

“Tidak boleh dan tidak dibenarkan yang mendapatkan kemanfaatan itu pengurus perorangan, selesai,” kata M Nuh.

‎‎Aspek terakhir menekankan bahwa bisnis tambang yang dijalankan NU bukan merupakan proyek musiman insidentil, melainkan industri yang berkelanjutan sustainable.

‎‎Oleh karena itu, regulasi ini mewajibkan adanya tanggung jawab pemulihan ekosistem secara berkala, serta kewajiban memberikan dampak ekonomi langsung bagi masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah lingkar tambang.

‎”Harus kita pastikan keberlanjutannya, termasuk tanggung jawab ekosistem yang ada di situ, dan pemanfaatannya pun juga itu harus memberikan manfaat bagi masyarakat di sekitar wilayah tambang itu,” pungkasnya.

Pos terkait