Remaja di Kediri Ngandang di Mapolres Gegara Lakukan Pelecehan, Begini Modusnya

Metaranews.co, Kediri – Satreskrim Polres Kediri mengamankan seorang pemuda berinisial I (19) yang diduga terlibat kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Terduga pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif setelah diserahkan ke Mapolres Kediri pada Senin (6/7/2026) malam.

Bacaan Lainnya

Pengamanan dilakukan setelah sebelumnya terduga pelaku sempat didatangi puluhan warga bersama organisasi sosial spiritual Yakuza Maneges Kediri di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri.

Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Angga Riatma melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Kediri Ipda Eko Idya Sunarwan membenarkan bahwa terduga pelaku telah diamankan dan saat ini masih menjalani proses penyelidikan.

“Sudah kami amankan, masih kami dalami perkaranya,” ujar Eko saat dikonfirmasi, Selasa (7/7/2026) siang pukul 13.00 WIB.

Kasus tersebut bermula dari laporan dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berinisial R (16).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban diduga mengalami tindakan asusila setelah diajak ke sebuah rumah kontrakan usai menghadiri konser musik.

Di lokasi tersebut, korban bersama sejumlah orang diketahui sempat mengonsumsi minuman keras hingga korban diduga kehilangan kesadaran.

Saat didatangi massa, terduga pelaku awalnya membantah telah melakukan pemerkosaan. Namun, setelah dibawa ke rumah orang tuanya di wilayah Kecamatan Pagu dan disaksikan keluarga, tokoh masyarakat, perangkat desa serta aparat keamanan, terduga pelaku disebut mengakui perbuatannya.

Untuk menghindari potensi aksi main hakim sendiri, terduga pelaku kemudian diserahkan ke Polres Kediri oleh perwakilan organisasi yang mendampingi keluarga korban.

Tim Kuasa Hukum Yakuza Maneges, Bagus Rizki mengatakan langkah tersebut dilakukan agar proses penanganan perkara sepenuhnya dilakukan sesuai mekanisme hukum.

“Kami langsung menyerahkan terduga pelaku ke Polres Kediri agar kasus ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tidak terjadi tindakan main hakim sendiri,” katanya.

Bagus juga meminta penyidik menerapkan pasal yang sesuai mengingat korban masih berstatus anak di bawah umur.

Menurutnya, penanganan perkara dapat mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak serta mempertimbangkan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) apabila unsur-unsurnya terpenuhi.

Sementara itu, dari keterangan Bagus, orang tua terduga pelaku menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban atas peristiwa tersebut. Ia mengaku menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.

“Pihak keluarga meminta maaf kepada korban dan menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada pihak kepolisian,” jelasnya.

Saat ini, penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kediri masih melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian peristiwa, termasuk mengumpulkan alat bukti dan meminta keterangan para saksi.

Di sisi lain, korban juga mendapatkan pendampingan dari Unit PPA Polres Kediri, termasuk pendampingan psikologis dan pemeriksaan visum et repertum sebagai bagian dari proses penyidikan.

Pos terkait