Metaranews.co, Kediri – Setiap tahunnya, semua pekerja maupun pengusaha wajib melaporkan penghasilan dengan mengisi SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) Pajak Penghasilan (PPh). Ternyata, tidak semua pendapatan yang diterima oleh pekerja akan dikenakan pajak. Apabila penghasilan bulanan tidak mencapai nominal minimum yang dikenakan pajak, maka wajib pajak hanya wajib melaporkannya saja. Nah, kondisi ini disebut dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak. Lalu apa yang dimaksud dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) ? dan berapa besaran PTKP saat ini? Simak penjelasannya berikut ini.
Apa yang dimaksud dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak?
PTKP atau penghasilan tidak kena pajak merupakan pengurangan penghasilan bruto yang diberikan kepada orang pribadi wajib pajak dalam negeri sebelum menghitung PPh terutang yang tidak bersifat final. Hingga saat ini dasar aturan penghitungan besaran tarif PTKP yang digunakan masih mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Lalu, apa fungsi dari PTKP?
PTKP sendiri berfungsi untuk meringankan masyarakat menengah ke bawah yang memiliki penghasilan di bawah PTKP. Jika pendapatannya kurang dari batasan tertentu, maka Ia tidak berkewajiban membayar pajak lagi.
Berapa besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak?
Untuk diri wajib pajak orang pribadi besarannya adalah Rp 54 juta/tahun. Apabila wajib pajak sudah kawin, maka akan terdapat tambahan senilai Rp 4,5 juta/tahun. Apabila penghasilan istri digabung dengan penghasilan suami maka akan ditambah Rp 54 juta/tahun
Begitu juga apabila wajib pajak memiliki tambahan untuk setiap anggota keluarga terdapat tambahan Rp4,5 juta/tahun.
Tapi, tanggungan anggota keluarga yang diakui adalah anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Contoh hubungan sedarah lurus dan semenda
Sedarah lurus misalnya ayah, ibu, dan anak kandung. Sedangkan semenda lurus misalnya mertua, anak tiri.
Saudara kandung dan saudara ipar yang menjadi tanggungan wajib pajak tidak memperoleh tambahan pengurangan PTKP.
Saudara tiri dari ayah/ibu tidak termasuk dalam pengertian keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus.
Status Wajib pajak terdiri dari:
TK/… (Tidak Kawin, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga)
K/… (Kawin, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga)
K/I/… (Kawin, tambahan untuk istri (hanya seorang) yang penghasilannya suami, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga)
Berikut tarif PTKP yang mengacu pada aturan tersebut:
Golongan Kode Tarif PTKP
Tidak Kawin (TK) TK/0 (Tanpa tanggungan) Rp 54.000.000
TK/1 (1 Tanggungan) Rp 58.500.000
TK/2 (2 Tanggungan) Rp 63.000.000
TK/3 (3 Tanggungan) Rp 67.500.000
Kawin (K) K/0 (Tanpa Tanggungan) Rp 58.500.000
K/1 (1 Tanggungan) Rp 63.000.000
K/2 (2 Tanggungan) Rp 67.500.000
K/3 (3 Tanggungan) Rp 72.000.000
Kawin Dengan Penghasilan Istri Digabung (K/I) K/I/0 (Tanpa Penghasilan) Rp 112.500.000
K/I/1 (1 Tanggungan) Rp 117.000.000
K/I/2 (2 Tanggungan) Rp 121.500.000
K/I/3 (3 Tanggungan) Rp 126.000.000
Nah, demikian penjelasan mengenai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) meskipun pajaknya nihil, tapi tetap lapor SPT ya.