Metaranews.co, Nasional – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan penyaluran Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 tahap I sejak 12 September 2022.
Untuk mengetahui apakah kamu termasuk penerima BSU di tahun 2022 ini bisa melakukan pengecekan melalui link milik Kementrian Ketenagakerjaan di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Sementara itu, untuk mengetahui apakah kamu bisa mendapatkan BSU yang diperlukan yakni KTP atau NIK dan mengisi sejumlah data pribadi di antaranya nama ibu kandung, nomor HP, serta alamat email.
Seperti diketahui, BSU dari Pemerintah diberikan berupa uang tunai sebesar Rp 600 ribu dalam satu tahap untuk memenuhi kebutuhan hidup sebagai akibat kenaikan harga.
Berdasarkan Permenaker RI Nomor 10 Tahun 2022, berikut adalah syarat penerima BSU 2022:
Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juli 2022 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
- Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan atau upah dibawah upah minimum Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
- Pekerja bukan penerima program kartu prakerja, keluarga harapan, bantuan produktif usaha mikro.
- Bukan merupakan pegawai negeri sipil atau TNI/Polri.