Metaranews.co, Kabupaten Jombang – Andi Pangerang Hasanuddin (30), mantan Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dituntut penjara selama satu tahun enam bulan, serta denda Rp 10 juta atas perkara ujaran kebencian terhadap warga Muhammadiyah melalui media sosial.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan di Ruang Sidang Kusuma Atmadja di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Jombang, Kamis (31/8/2023) sore.
Sementara Andi Pangerang Hasanuddin mengikuti sidang secara daring melalui Lapas kelas IIB Jombang.
Dalam persidangan, JPU Adi Prasetyo membacakan tuntutan eks peneliti BRIN yang dinyatakan telah melakukan tindak pidana, dengan mengirimkan informasi dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan.
Hal itu mengacu pada pasal 45 ayat (2) junto pasal 28 ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.
“Terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, dan membebankan denda sebesar Rp 10 juta subsider kurungan selama dua bulan,” ujar Adi, Kamis (31/8/2023).
Menanggapi hal tersebut, penasihat hukum Andi Pangerang Hasanuddin, Palupi Pusporini mengatakan, pihaknya akan membuat surat pledoi terhadap tuntutan JPU tersebut.
Sementara pledoi akan disampaikan pada sidang selanjutnya pada Kamis 7 September 2023 mendatang.
“Kami menghormati apa yang telah disampaikan oleh JPU. Tentunya kami tetap akan mengajukan pledoi atau pembelaan pada sidang berikutnya,” tandasnya.