Divonis 1 Tahun Penjara, Ferry Irawan Ungkap Kekecewaan pada Istrinya Venna Melinda

Ferry Irawan
Caption: Terdakwa Ferry Irawan usai menjalani sidang putusan di PN Kota Kediri, Selasa (23/5/2023). Doc: Anis/Metaranews.co

Metaranews.co, Kota Kediri – Terpidana Ferry Irawan mengungkapkan kekecewaan atas vonis satu tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Selasa (23/5/2023).

Kepada wartawan, Ferry tetap bersikukuh mengklaim tidak bersalah. Ia merasa tak pernah melakukan KDRT terhadap istrinya, Venna Melinda.

Bacaan Lainnya

“Orang yang selama ini saya anggap pasangan hidup saya. Tapi ternyata ambisi yang begitu besar untuk menempatkan saya di sini, atas sesuatu hal yang tidak pernah saya lakukan,” kata Ferry usai menjalani sidang putusan di PN Kota Kediri, Selasa (23/5/2023).

Ferry mengklaim tidak pernah melakukan tindak penganiayaan kepada istrinya, Venna Melinda.

Hal itu, kata Ferry, sebenarnya pernah diakui oleh Venna Melinda dalam pertemuan di Polda Jatim pada tanggal 24 Februari 2023 lalu.

Menurut Ferry, pada pertemuan itu mereka bersepakat untuk melakukan skenario sesuai rencana Venna Melinda. Namun skenario itu tidak sesuai rencana.

“Pada saat itu saya harus mengikuti skenario yang dia janjikan, dan ada kebebasan. Tapi saya lebih memilih bertahan sampai saya di persidangan ini,” ucap Ferry.

“Dan saya memang tidak pernah sama sekali melakukan kekerasan fisik yang seperti dituduhkan selama ini,” tambahnya.

Lebih lanjut, Ferry mengaku bersyukur atas kasus yang menimpanya ini. Sebab, dengan begitu ia mengetahui bagaimana pribadi Venna Melinda yang sebenarnya.

“Insyaallah pada rumah tangga saya, hanya saya, dia dan Allah yang maha tahu. Apa yang terjadi sesungguhnya,” tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ferry Irawan telah dinyatakan bersalah dalam perkara KDRT kepada istrinya, Venna Melinda. Dalam perkara ini Ferry divonis satu tahun penjara.

Vonis itu dibacakan majelis hakim PN Kota Kediri, yang diketuai oleh Boedi Harjanto.

“Terbukti melakukan kekerasan fisik dan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum),” ucap Boedi dalam persidangan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *