Gelapkan Dana Nasabah hingga Rp 1 Miliar, Teller Bank Milik Pemkot Blitar Dibekuk Polisi

Bank Pemkot Blitar
Caption: Tersanka EW saat digelandang polisi di Mapolres Blitar Kota, Jawa Timur, Rabu (27/12/2023). Doc: Bahtiar/Metaranews.co

Metaranews.co, Kota Blitar – Seorang warga Kabupaten Blitar, Jawa Timur, berinisial EW (31), harus berurusan dengan jajaran Polres Blitar Kota, karena telah terbukti menggelapkan anggaran BPR Artha Praja milik Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar.

Wakapolres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika mengatakan, EW diamankan polisi lantaran telah melakukan mark up dana 14 nasabah, menggelapkan gaji cleaning service, dan mengurangi uang setoran nasabah di BPR Artha Praja milik Pemkot Blitar.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan data masuk, kurang lebih pelaku yang merupakan teller di bank tersebut telah menggelapkan dana sebesar Rp 1 miliar lebih,” jelas Gede kepada awak media saat melakukan rilis ungkap kasus di Polres Blitar Kota, Senin (27/12/23).

Menurutnya, pelaku sempat melarikan diri ke Banyuwangi dan Jember, dan beralih profesi berjualan produk makanan. Kemudian pada 22 Desember 2023 pelaku berhasil dibekuk petugas di wilayah Lumajang.

“Kasus ini terjadi sejak tahun 2018 silam, setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan akhirnya pelaku ditangkap polisi,” papar Gede.

Gede menambahkan, atas perbuatannya si pelaku bakal dikenakan pasal 3 subsider pasal 8 subsider pasal 9 UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Pelaku diganjar hukuman satu tahun paling rendah, dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar,” tutupnya.

Pos terkait