Metaranews.co, Kabupaten Blitar – Persidangan pertama kasus perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) milik Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Blitar, Supriadi, resmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Blitar pada Jumat (16/2/2024).
Dalam kasus perusakan APK ini, terdapat lima titik perusakan yang berada di Kecamatan Srengat. Kuwat, sapaan akrab Supriadi mengatakan, pihaknya menyerahkan semuanya pengusutan kasus ini ke PN Blitar
“Ya kami serahkan semuanya pada proses hukum yang berjalan,” kata Kuwat di sela-sela istirahat persidangan, Jumat (16/2/2024).
Kuwat mengklaim 70 persen APK yang ia pasang di Kecamatan Srengat dirusak oleh orang tak bertanggung jawab. Namun ia tidak berani menyebutkan siapa terduga pelaku perusakan, karena ia tak punya cukup bukti.
“Kerugian semuanya ya sekitar Rp 30 juta. Tapi saya tidak tahu pelakunya orang yang sama atau tidak. Mudah-mudahan bisa jadi pelajaran untuk ke depannya, kalau kerugian, itu risiko lah,” ujar Caleg PDI Perjuangan Dapil 2 Kabupaten Blitar ini.
Dengan adanya peristiwa ini, Kuwat berharap pada pesta demokrasi selanjutnya para kandidat dapat berkompetisi secara fair, dan tidak menabrak aturan yang ada.
“Ini jadi pelajaran. Dalam event-event selanjutnya peserta (Pemilu) bisa bersaing secara fair,” harap dia.
Sebagai informasi, terlapor dalam perkara ini ialah pemuda berinisial Y, yang disebut-sebut sebagai anak dari salah satu kader partai politik lainnya.
Sementara tim pengacara keluarga terdakwa, Dadang H Suwoto, menyebut kliennya sangat kooperatif dan menyerahkan sepenuhnya perkara ini pada proses hukum yang ada.
Adapun Kuwat, kata Dadang, selama persidangan terlihat tak mau memperpanjang permasalahan tersebut dan sudah memaafkan kliennya.
“Mungkin itu yang dapat meringankan dan jadi poin-poin penting bagi kami. Pak Kuwat sendiri pada sidang tadi mengaku telah memaafkan, dan tak mau memperpanjang persoalan. Tapi tetap kita akan ikuti semua prosesnya. Klien kami pun selama proses berjalan sangat kooperatif,” tutupnya.