Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Polres Kediri meringkus enam tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di 12 tempat kejadian perkara (TKP), yakni di Kota Kediri, serta Kabupaten Kediri dan Nganjuk.
Dari enam tersangka tersebut, satu di antaranya masih di bawah umur.
Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Rizkika Atmadha mengatakan, keenam tersangka tersebut yakni SSA, AK, AM, SI, MT, dan RS. Nama terakhir tercatat masih di bawah umur.
Adapun barang bukti yang diamankan dari keenam tersangka tersebut yakni sebanyak 15 unit kendaraan bermotor.
“Ini adalah komplotan berbeda, dari enam orang itu dua orang berasal dari Blitar, dua Nganjuk, dan dua Sidoarjo,” kata Rizkika saat merilis penangkapan tersangka curanmor tersebut di Mako Polres Kediri, Selasa (21/2/2023).
Rizkika menjelaskan, penagkapan para tersangka ini bermula dari laporan warga yang menjadi korban curanmor sejak awal Februari 2023.
Adapun modus yang dipakai tersangka, lanjut Rizkika, yakni para tersangka datang dari Sidoarjo dengan mengendarai motor. Kemudian mereka berkeliling di Kediri untuk mencari target.
Saat mendapatkan calon mangsa, pelaku berinisial SSA yang bertugas sebagai eksekutor langsung menggasak motor milik korban.
“Yang bersangkutan ini sifatnya mobiling. Datang dari Sidoarjo, nanti beroperasi mulai jam 09.00 pagi sampai jam 13.00 siang,” jelasnya.
Dalam rilis ungkap kasus ini, para pelaku sempat memperagakan cara menggasak motor milik korban dengan menggunakan kunci T.
“Para pelaku ini dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman selama sembilan tahun (penjara),” pungkas Rizkika.