Metaranews.co, Kabupaten Blitar – Ratusan warga Nahdlatul Ulama (NU) menyerahkan surat gugatan ke Pengadilan Negeri Blitar, Kamis (19/9/2024).
Gugatan ini ditujukan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terkait SK Pengesahan PCNU Kabupaten Blitar periode 2024-2029.
Ratusan warga NU tersebut meminta agar PBNU membatalkan SK Pengesahan PCNU Kabupaten Blitar periode 2024-2029.
Mereka menilai SK No.370/2024 tentang Pengesahan PCNU Kabupaten Blitar yang dikeluarkan oleh PBNU cacat hukum.
“Ini warga Nahdlatul Ulama, jadi kami peduli atas terjadinya ketidakadilan di NU ini,” ujar Koordinator Forum Warga NU Kabupaten Blitar, Joko Nuriyanto, Kamis (19/9/2024).
“Ini kita mengawal kuasa hukum kita untuk mendaftarkan gugatan itu, yang sebenarnya ini bagi kami sangat terpaksa, dengan alasan tertentu kita terpaksa melayangkan gugatan itu,” lanjutnya.
Penyerahan surat gugatan ke PN Blitar diikuti oleh satu Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Sutojayan, serta satu Ranting NU Desa Purwokerto, Srengat.
Mereka meminta agar PN Blitar bisa membatalkan SK Pengesahan PCNU Kabupaten Blitar periode 2024-2029.
“Tidak menutup kemungkinan nanti akan diikuti oleh teman-teman yang lain MWC NU, karena ini memang agak mendadak kita,” tutur Joko.
Kekecewaan warga ini berawal saat PBNU secara resmi melayangkan surat pemilihan ulang Ketua Tanfidziah PCNU Kabupaten Blitar. Surat tersebut dilayangkan pada 22 Maret 2024 lalu.
Padahal PCNU Kabupaten Blitar baru saja melakukan Konferensi Cabang XVIII pada Februari 2023 lalu. Dalam Konfercab itu, Arif Fuadi terpilih menjadi Ketua Tanfidziah.
Namun setelah berselang satu tahun, SK Pengesahan untuk Ketua Tanfidziah PCNU Kabupaten Blitar tidak keluar.
Justru pada Maret 2024 lalu, keluar surat dari PBNU berisi pembatalan Ketua Tanfidziyah Kabupaten Blitar terpilih, dan meminta PCNU Kabupaten Blitar melakukan pemilihan ulang.
Dalam pemilihan ulang tersebut terpilih Muqorrobin sebagai Ketua PCNU Kabupaten Blitar 2024-2029.
Kemudian keluarlah SK dari PBNU yang mengesahkan Kiai Moh Ardani Ahmad sebagai Ketua PCNU 2024-2029. Putusan itu pun memicu kekecewaan warga yang tergabung dalam forum warga NU.
“Perlu saya tegaskan bahwa pada hari ini kita melakukan hak atau upaya hukum terhadap hak-hak warga NU Kabupaten Blitar, yang mana tidak menerima atas SK PBNU karena dinilai cacat hokum. Maka dari itu kita memohon kepada Pengadilan Negeri agar keadilan bisa diterima oleh warga NU yang mengawal kita untuk mengajukan gugatan,” ucap Kuasa Hukum Warga Forum NU, Mashudi.
Gugatan ini diajukan agar membatalkan putusan PBNU terkait SK Pengesahan PCNU Kabupaten Blitar 2024-2029. Forum warga NU ini pun menyerahkan sepenuhnya proses hukum ke kuasa hukum yang telah ditunjuk.
“Kami memohon agar membatalkan surat keputusan, gitu aja. Tentunya nanti akan ada persidangan-persidangan tahapan-tahapan yang akan kita lakukan,” tutup Mashudi.