Metaranews.co, Kota Kediri – Sidang putusan kasus demonstrasi berujung anarkis di Kota Kediri berakhir dengan vonis yang berbeda bagi kedua terdakwa.
Syaiful Amin atau yang akrab disapa Sam Oemar diputus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, sementara terdakwa Selvin Bima dijatuhi hukuman 4 bulan penjara.
Menanggapi putusan ini, kuasa hukum kedua terdakwa, Edwin Febianto Wibisono, mengapresiasi putusan hakim, yang menurutnya memang sudah adil.
“Bangunan ini (PN Kota Kediri) dulu pada era kemerdekaan pernah jadi bangunan pertama yang mengibarkan bendera Merah Putih. Hari ini itulah pembuktian yang sama kita dapatkan juga bahwa di Kediri ini ternyata keadilan masih berdiri tegak, sebagaimana tujuan pendiri bangsa kita,” jelasnya, Selasa (28/4/2026).
Edwin juga menyoroti relevansi hukum yang menjerat kliennya dengan sejarah perjuangan bangsa.
“Pasal yang disangkakan kepada Bima dan Syaiful Amin itu adalah pasal yang sama yang didakwakan oleh para pendiri bangsa kita. Ini bukan kemenangan Sam bukan juga Bima, ini adalah kenyataan bahwa di Indonesia keadilan itu masih ada, masih ada hakim-hakim yang berbuat baik, adil serta tulus,” tambahnya.
Edwin menyebut dalam persidangan, terungkap bahwa perbedaan putusan terjadi karena pasal yang didakwakan kepada keduanya berbeda.
Syaiful Amin diputus bebas karena hakim menilai aktivitasnya adalah bagian dari hak berpendapat.
Sebagaimana dikutip dari pertimbangan hakim, menyampaikan pendapat itu adalah hak dan harus dilindungi dan tidak bisa serta merta dianggap satu kerusuhan itu diakibatkan dari kalimat satu atau dua orang. Hakim menegaskan bahwa kausalitas memang harus dibuktikan.
Mengenai Selvin Bima, ia diputus bersalah dengan Pasal 246 KUHP Baru dengan hukuman 4 bulan penjara. Terkait hal ini, Edwin menyatakan akan melakukan kajian lebih lanjut.
“Kita akan mempertimbangkan mungkin untuk mengajukan upaya hukum karena dari fakta persidangan yang ada seharusnya Selvin Bima pun dibebaskan. Nanti ketika kita sudah mendapatkan putusan lengkap akan bisa mempertimbangkan tapi dari sekilas kita baca ada yang harus diluruskan,” tuturnya.
Di tempat yang sama, Selvin Bima mengaku akan mengkaji putusan yang berikan oleh majelis hakim.
“Hari ini saya diputus bersalah oleh PN Kota Kediri dengan pasal pidana 246 KUHP baru, di mana saya diputus bersalah dengan hukuman selama 4 bulan pidana penjara,” ucapnya.
“Namun hari ini kita belum menerima hasil putusan, kita masih memutuskan untuk mempertimbangkan dan ke depan kita akan terus berjalan proses pencarian keadilan bersama teman semua,” katanya.
Lebih lanjut, Bima meminta dukungan masyarakat untuknya dan seluruh tahanan politik yang hari ini masih berperkara agar tetap kuat dalam menjalani proses hukum, dan agar mendapatkan keadilan.
“Saya memohon dukungan kepada semua masyarakat kepada kita semua yang masih berjuang, agar kita semua bisa mendapatkan keadilan,” ungkapnya.






