Metaranews.co, Kota Kediri – Aksi pencurian dengan modus pecah kaca mobil yang meresahkan warga di sejumlah daerah akhirnya terhenti.
Seorang pria berinisial S, warga Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ditangkap jajaran Polres Kediri Kota setelah diduga melakukan belasan aksi pencurian di Kediri Raya.
Kapolres Kediri Kota, AKBP Anggi Saputra Ibrahim, mengatakan terduga pelaku diamankan pada 25 Mei 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, S tercatat melakukan aksinya sebanyak 13 kali di tiga wilayah berbeda. Rinciannya, enam kali di wilayah Kediri, empat kali di Kabupaten Nganjuk, dan tiga kali di Kabupaten Tulungagung.
“Modusnya pelaku melakukan patroli menggunakan sepeda motor,” ujar Anggi saat konferensi pers di Mapolres Kediri Kota, Selasa (2/6/2026).
“Saat melihat kendaraan roda empat yang terparkir dan situasi dianggap aman, pelaku memecahkan kaca mobil, mengambil barang-barang berharga, kemudian berpindah mencari target lainnya,” lanjutnya.
Akibat rangkaian aksi tersebut, total kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai Rp30 juta hingga Rp40 juta.
Anggi menjelaskan, selama beraksi terduga pelaku tinggal di sebuah rumah kos di Kota Kediri. Dari tempat itu, terduga pelaku berkeliling mencari sasaran, kemudian kembali ke kos usai melakukan pencurian.
“Modusnya cepat. Dia jalan, melihat ada peluang, melakukan aksi, lalu berpindah lagi. Setelah itu kembali ke tempat tinggalnya,” tuturnya.
Menurut polisi, hasil kejahatan yang diperoleh terduga pelaku digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi sekaligus kebutuhan keluarganya.
Selain itu, berdasarkan penelusuran data di lingkungan peradilan, S diketahui belum pernah menjalani penahanan sebelumnya.
“Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 477 UUD RI no 1 tahun 2023 KUHP dengan ancaman 7 Tahun penjara,” bebernya.
Dalam menjalankan aksinya, terduga pelaku menggunakan alat khusus untuk memecahkan kaca mobil. Dengan cara tersebut, ia dapat mengambil barang-barang berharga milik korban dalam waktu singkat sebelum berpindah ke lokasi lain.
“Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Kediri Kota bersama sejumlah barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutup Anggi.






