Metaranews.co, Kabupaten Jombang – Ary Yulianto (39), warga Kabupaten Jombang, Jawa Timur, nekat mencuri motor untuk mencukupi kebutuhan lebaran. Aksi tersebut membuatnya harus mendekam di sel tahanan.
Adapun aksi ini berawal saat Ary, sapaan akrabnya, tengah mengendap-ngendap di Desa Plandi Jombang, bermaksud untuk membawa kabur motor yang telah diincarnya.
Saat Ary berhasil mendekati motor yang diincar, ia pun hendak membobol key set Motor Honda GL Max 125 milik Kusman Hadi, warga Dusun Parimono, Desa Plandi, Kecamatan/Kabupaten Jombang, menggunakan shock key atau kunci T.
Kapolsek Jombang, AKP Soesilo menjelaskan, aksi Ary itu dilakukan pada Senin (8/4/2024) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu pemilik motor sedang membuat kopi di dalam rumah.
“Sepeda korban ini di parkir di depan teras dalam kondisi terkunci stang, dan menghadap ke arah barat,” ujar Soesilo, Selasa (9/4/2024).
Dalam aksinya, tutur Soesilo, warga setempat memergoki Ary. Hal itu lantas membuat warga meneriaki Ary dengan maling, teriakan itu lantas terdengar oleh pemilik motor.
“Korban yang di dalam rumah ini mendengar teriakkan maling-maling oleh warga. Selanjutnya korban keluar rumah untuk melihat apa yang terjadi di luar rumah,” jelas Soesilo.
Korban sempat melihat warga berlarian ke arah utara, mengejar Ary hingga ke area persawahan. Sementara motor korban ditinggal di jalan kampung.
“Korban baru tahu, setelah dijelaskan tetangganya bahwa sepeda motor miliknya dicuri oleh seseorang, namun ditinggalkan di jalan kampung, karena pelaku takut dikejar warga,” tuturnya.
Warga pun sempat kewalahan saat mengejar terduga pelaku. Sebab Ary sempat bersembunyi di sawah yang tertanami padi.
“Pelaku sempat bersembunyi, menyamakan dirinya dengan tanaman padi di sawah,” kata Soesilo.
Lantaran warga yang mengejar terduga pelaku jumlahnya banyak, akhirnya terduga pelaku bisa diamankan, lantas diserahkan ke Polsek Jombang.
“Pelaku dibawa ke Polsek untuk dilakukan pemeriksaan,” beber Soesilo.
Atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 3.700.000. Adapun terduga pelaku kini menjalani pemeriksaan di Mapolsek Jombang.
“Pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP, tentang tindak pidana pencurian kendaraan bermotor atau curanmor,” pungkasnya.
Sementara saat ditanya wartawan, Ary mengaku sangat membutuhkan uang untuk mencukupi kebutuhan pada momen hari raya Idul Fitri ini, sehingga ia nekat mencuri motor untuk dijual.
“Untuk kebutuhan lebaran,” ucap Ary sambil menundukkan kepala.