Metaranews.co, Jawa Timur – Disebut sebabkan trauma pada suporter, eks Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Putusan itu diketok palu dalam lanjutkan sidang tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis (16/3/2023).
“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Hasdarmawan dengan hukuman 1 tahun 6 bulan,” ucap Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Abu Ahcmad Sidqi Amsya melansir Suara.com.
Putusan yang diberikan oleh majelis hakim ini, jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Hasdarmawan divonis tiga tahun penjara.
Namun, menurut Majelis Hakim, Hasdarmawan dinyatakan bersalah, karena melakukan kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya orang lain, luka berat dan luka.
“Yang memberatkan adalah trauma penggemar menonton sepak bola,” lanjutnya.
Sebelumnya dalam sidang Kasus tragedi Kanjuruhan kembali berlanjut, Kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya.
Sidang lanjutan yang digelar di PN Surabaya ini, menghadirkan terdakwa Kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Lebih lanjut, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya, memberikan vonis bebas kepada Bambang yang berstatus terdakwa dalam kasus tragedi Kanjuruhan.
Majelis Hakim menganggap Hasdarmawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Pasal 360 ayat (2) KUHP tentang Olahraga.
Hal yang meringankan terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangannya.
“Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa ikut menyelamatkan pemain dan tidak berbelit-belit dalam memberikan kesaksian selama persidangan,” ujarnya.
Berdasarkan putusan tersebut, JPU, terdakwa dan penasehat hukum terdakwa menyatakan akan mempertimbangkan langkah selanjutnya.
“Kami sedang memikirkannya, Yang Mulia,” kata pengacara terdakwa.