Bagaimana Hukum Meninggalkan Sholat Jumat?

ilustrasi pria muslim shalat posisi tasyahud akhir(freepik)
ilustrasi pria muslim shalat posisi tasyahud akhir(freepik)

Metaranews.co, Kalam – Sholat Jum’at merupakan salah satu ibadah yang agung karena dilaksanakan pada hari yang mulia. Sehingga, hukum meninggalkan shalat jumat penting untuk diingat agar selalu bisa dilakukan.

Melansir laman Muslim.or.id meninggalkan salat Jumat merupakan perkara yang fatal. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam banyak riwayat Nabi. Salah satunya adalah sebagai berikut.

“Barangsiapa yang meninggalkan sholat Jumat tiga kali karena meremehkannya, maka Allah akan mengunci hatinya” (HR. Abu Daud no.1052 yang dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).

Berdasarkan riwayat tersebut, Al Munawi Rahimahullah kemudian menjelaskan pengertian mengunci hati sebagai berikut.

“Maksudnya: Allah akan mengunci hatinya, menutup, dan menghalanginya dari kasih sayang Allah. Allah juga akan jadikan kejahilan, kekerasan hati, dan kekasaran padanya. Atau Allah akan menjadikan hatinya layaknya seorang munafik.” (Faidhul Qadir. 6/133).

Melalui penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa seseorang yang meninggalkan shalat Jumat tanpa udzur telah melakukan dosa besar. Larangan meninggalkan salat Jumat juga ditekankan oleh Syekh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah sebagai berikut.

“Meninggalkan sholat Jum’at itu tidak diperbolehkan. Orang yang melakukannya dengan sengaja berarti dalam bahaya besar. Menurut sebagian besar ulama, orang yang meninggalkan sholat Jum’at secara sengaja bisa menjadi kafir.

Apa Saja Kondisi yang Membuat Kewajiban Salat Jumat Gugur?

  • Penyakit serius yang membuat seseorang sulit mengikuti gerakan sholat. Flu, pusing, atau demam ringan tidak dianggap tua.
  • Hujan deras, angin kencang dan bencana alam.
  • Musafir.
  • Perjalanan menuju tempat sholat jumat tidak aman.

Selain itu, wanita dan anak-anak juga tidak diwajibkan untuk menghadiri shalat Jumat.

Demikian informasi tentang hukum sengaja meninggalkan sholat jumat

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *