Abu-abu Karir Richard Eliezer di Kepolisian, Tunggu Sidang Etik Polri

Richard Eliezer
Richard Eliezer saat menghadiri sidang kasus pembunuhan Brigadir J. (Twitter/Jhon Sitorus)

Metaranews.co, NewsNasib Richard Eliezer untuk tetap berseragam Polri tampaknya masih abu-abu. Pasalnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan menyiapkan sidang etik guna memtuskan masa depan pria yang akrab disapa Icad itu.

Kapolri menuturkan, melalui Divisi Propam Polri, pihaknya segera menyiapkan sidang etik Richard Eliezer atau Bharada E untuk memutuskan dipecat atau tidak dari Polri.

Bacaan Lainnya

“Kami melihat proses yang ada dan kami minta tim dari Propam menyiapkan segala sesuatunya, kalau bisa dilaksanakan,” kata Sigit saat ditemui wartawan di Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).

Richard Eliezer
Richard Eliezer saat menghadiri sidang kasus pembunuhan Brigadir J. (Twitter/Jhon Sitorus)

Meskipun begitu, Sigit melanjutkan, Bharada E masih berpeluang kembali ke kesatuannya di Brimob.

Alasannya, karena putusan hakim yang menjatuhkan vonis 1 tahun 6 tahun terhadap Bharada E akan menjadi pertimbangan di sidang etik nanti.

“Tentu saja, apa yang dinilai oleh hakim tentu akan menjadi catatan kami. Kami juga melihat apa yang diharapkan masyarakat, harapan orang tua. Itu semua pertimbangan kami untuk waktu dekat ini,” ujarnya.

Untuk diketahui, Bharada E, atau Richard Eliezer terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J divonis 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Richard dihukum 12 tahun penjara.

Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara satu tahun enam bulan,” kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *