Apa itu Sanksi Demosi yang Diterima Richard Eliezer di Sidang Etik Polri?

Richard Eliezer
Richard Eliezer saat menghadiri sidang kasus pembunuhan Brigadir J. (Twitter/Jhon Sitorus)

Metaranews.co, NewsRichard Eliezer Pudihang Lumiu divonis sanksi demosi satu tahun. Hal itu sesuai dengan keputusan rapat Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Rabu (22/2/2023) kemarin.

Richard Eliezer atau Bharada E tetap menjadi anggota polri, namun, ia tetap mendapat sanksi administratif mutasi, yakni demosi satu tahun.

Bacaan Lainnya

“Sanksi administratif mutasi adalah demosi selama 1 tahun,” kata Karo Penmas, Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Richard Eliezer
Richard Eliezer saat menghadiri sidang kasus pembunuhan Brigadir J. (Twitter/Jhon Sitorus)

Sanksi yang diberikan kepada Richard itu, karena perilaku pelanggaran dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sebab itu, pelanggar wajib meminta maaf secara lisan sebelum rapat KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Apa Itu Sanksi Demosi yang Diberikan Kepada Richard Eliezer?

Mengutip situs Polri, sanksi demosi merupakan salah satu sanksi yang tertuang dalam institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Demosi berarti memindahkan seorang perwira polisi dari hierarki yang didudukinya ke posisi yang lebih rendah.

Sanksi penurunan pangkat tertuang dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Aturan tersebut berbunyi: “Demosi adalah mutasi yang bersifat punitif berupa penurunan pangkat dan penurunan jabatan eselon serta pemindahan ke jabatan, fungsi atau wilayah yang berbeda.” bunyi aturan tersebut.

Kemudian, menurut Pasal 66 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri (Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016) berbunyi :

“Hukuman disiplin berupa penurunan pangkat, dapat dijatuhkan terhadap Terduga pelaku yang memangku jabatan struktural atau fungsional untuk dipindahkan ke jabatan yang eselonnya lebih rendah, termasuk tidak diberi jabatan.” bunyi aturan tersebut.

Pasal 1 ayat (38) Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016 menyatakan : “Mutasi yang bersifat demosional adalah mutasi yang tidak bersifat promosi.” bunyi aturan tersebut.

Atasan yang berhak menghukum anggota Polri yang diberikan sanksi penurunan pangkat adalah atasan yang pelaksanaannya sehari-hari dilimpahkan kepada Provos Polri atau Pengemban Fungsi Kepegawaian Polri.

Dalam menjalankan tugasnya, atasan yang berhak menghukum harus mengawasi anggota Polri selama menjalani hukumannya. Selain itu, pengawas juga harus melakukan pengawasan selama enam bulan setelah menjalani hukumannya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *