Bawaslu Jatim Jatuhkan Beri Teguran KPU Tuban soal Verifikasi Anggota Ganda Parpol

Metaranews.co
Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Metaranews.co, Tuban- Bawaslu Provinsi Jawa Timur (Jatim) akhirnya menjatuhi keputusan bahwa KPU Kabupaten Tuban terbukti bersalah. Bawaslu Jatim memberikan teguran tertulis untuk KPU Kabupaten Tuban agar tidak mengulangi kesalahannya.

Ketua Bawaslu Tuban, Sullamul Hadi mengatakan bahwa majelis hakim Bawaslu Jatim memutuskan KPU Tuban dianggap telah melanggar PKPU nomor 4 tahun 2022, pada pasal 39. Yakni verifikasi administrasi keanggotaan parpol dilakukan dengan cara menghadirkan secara langsung ke kantor KPU.

Bacaan Lainnya

Namun dalam masalah ini, KPU Tuban saat melakukan verifikasi keanggotaan parpol yang ganda tak semua dihadirkan ke kantor. Ada 32 orang yang semestinya diklarifikasi oleh KPU Tuban, sayangnya ada 8 orang yang tidak hadir. Dan KPU Tuban melakukan klarifikasi menggunakan video call.

“Padahal dalam PKPU 4 dihadirkan. Ini divideo call. Kan berbeda,” terangnya.

Saat ditanya terkait SK KPU No 346 tahun 2022, dengan memperbolehkan menggandeng sarana teknologi informasi jika memang dalam verifikasi administrasi klarifikasi tidak hadir secara langsung.

“Klarifikasi kan dilakukan pada tanggal 5 Agustus. Sedangkan surat itu terbit pada 8 Agustus,” imbuhnya.

Menanggapinya, Ketua KPU Kabupaten Tuban, Fatkul Iksan mengatakan putusan Bawaslu Jatim hanya memberikan peringatan agar tidak diulangi lagi. Adapun hasil dari video call saat klarifikasi tidak dipersoalkan, artinya status klarifikasi dengan video call. Artinya, hal ini tetap MS atau memenuhi syarat.

“Terkait putusan tersebut kita menghormatinya karena memang sudah menjadi putusan lembaga majelis hakim yang menangani proses pengawasan pemilu,” katanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *