Bawaslu Rekomendasikan 10 TPS di Surabaya Coblos Ulang

TPS di Surabaya
Petugas saat melakukan perhitungan suara di TPS 26, Denanyar, Jombang, Rabu (14/2/2024). (Karimatul Maslahah/Metaranews.co)

Metaranews.co, News – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di 10 tempat pemungutan suara (TPS) di Surabaya.

Adapun kesepuluh TPS yang berpotensi PSU, yakni di Dapil lima meliputi wilayah Kecamatan Tandes, Dukuh Pakis, dan Asem Rowo. Lalu di dapil empat di Kecamatan Gayungan.

Bacaan Lainnya

“Dapil lima ada delapan TPS tersebar di tiga kecamatan, yakni Tandes, Dukuh Pakis, dan Asemrowo. Kemudian untuk dua TPS lain di Kecamatan Gayungan,” kata Ketua Bawaslu Kota Surabaya Novli Bernado Thyssen dikutip dari suara.com.

Novli merinci ada empat TPS yang direkomendasikan menggelar PSU keseluruhan. Artinya harus pemungutan ulang Capres-Cawapres, DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kota.

Keempatnya, yakni TPS 2 Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, kemudian TPS 12 Kelurahan Banjarsugihan, Kecamatan Tandes, lalu TPS 2 Kelurahan Ketintang, Kecamatan Gayungan, dan TPS 21 Kelurahan Menanggal, Kecamatan Gayungan.

Enam TPS direkomendasikan untuk PSU DPRD kota, yakni di TPS 10, Kelurahan Asem Rowo, Kecamatan Asemrowo, lalu TPS 54 Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, serta TPS 6 Kelurahan Balongsari, Kecamatan Tandes.

Sisanya, yaitu TPS 2 Kelurahan Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis, kemudian TPS 35 Kelurahan Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis, dan TPS 15 Kelurahan Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis.

Lebih lanjut, Novli mengatakan bahwa 10 TPS di Surabaya yang berpotensi PSU tersebut dikarenakan sejumlah permasalahan, seperti temuan surat suara untuk jenis DPRD kota dari dapil dua yang ditemukan di dapil lima.

Kemudian, ada juga permasalahan pemilih yang tidak masuk daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilihan tambahan (DPTb), daftar pemilih khusus (DPK), namun tetap menggunakan hak pilihnya saat pemilu. Kondisi itu ditemukan di Kecamatan Gayungan.

Pihaknya mengaku tengah menyusun laporan terkait PSU di beberapa TPS tersebut. Selanjutnya akan dikirimkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya.

Berdasarkan Pasal 373 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PSU maksimal dilaksanakan 10 hari setelah masa pemungutan suara.

“Jika dihitung maka paling lambat 24 Februari jatuh di hari Sabtu. Tantangannya PSU adalah bagaimana kesiapan KPU mencetak surat suara dan jika dilaksanakan di hari kerja, maka tingkat partisipasi masyarakat datang ke dikhawatirkan TPS rendah,” katanya,” terangnya.

 

penulis : adinda

Pos terkait