Bea Cukai Malang Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal

Metaranews.co
Bea Cukai Malang mengamankan ribuan batang rokok tanpa cukai setelah melakukan operasi gabungan. (dok)

Metaranews.co, Malang – Operasi Bea Cukai Malang untuk terus menggempur peredaran rokok ilegal terus dilakukan. Bersama Satpol PP Kabupaten Malang bersama Aparat Penegak Hukum (APH) terkait lainnya pada Kamis (07/04/2022), Bea Cukai Malang melakukan penyisiran. Kegiatan dilakukan dengan menyisir toko-toko yang berada di wilayah Kecamatan Bululawang, Kecamatan Gondanglegi, dan Kecamatan Kepanjen. Dari hasil penyisiran didapati 4 toko yang menyimpan dan menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin) tanpa dilekati pita cukai dengan total barang 489 bungkus atau setara 9.396 batang. Dari hasil penindakan tersebut ditaksir kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 5.637.600,- . Selanjutnya atas barang tersebut dilakukan penegahan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk diproses lebih lanjut. Sementara itu, terperiksa an Sdri.FA, NSF, SQ, dan SU selaku penanggung jawab toko untuk saat ini hanya diberikan peringatan agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum. Petugas juga menempelkan stiker “Gempur Rokok Ilegal” sebagai penanda bahwa toko tersebut telah diberikan penyuluhan. “Kami menghimbau kepada masyarakat khususnya toko-toko yang masih menjual rokok ilegal agar tidak lagi melakukan praktik jual beli rokok ilegal karena hal tersebut dapat merugikan negara dan kami akan tindak tegas setiap kali ada yang melakukan pelanggaran di bidang cukai”, tegas Gunawan Tri Wibowo, Kepala Kantor Bea Cukai Malang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *