Belum Divonis, Anggota DPRD Kota Pasuruan Tersangka Korupsi Jalur Lingkar Utara Tetap Digaji

metaranews.co
Kawasan JLU Kota Pasuruan. (dok)

Metaranews.co, Pasuruan- Meskipun diberhentikan sementara oleh Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pasuruan, Sugiarto, tetap mendapatkan gaji setiap bulannya.

Anggota DPRD Kota Pasuruan ini tengah menjalani urusan hukum karena terjerat kasus korupsi proyek jalur lingkar utara (JLU).

Bacaan Lainnya

Pasalnya, Sugiarto kini tengah menjalani masa persidangan untuk membuktikan keterlibatannya dalam korupsi proyek JLU. Sehingga, BK DPRD Kota Pasuruan harus menunggu keputusan tetap atau inkrah dari pengadilan tentang Sugiarto.

Ketua BK DPRD Kota Pasuruan, Toyib menerangkan untuk sementara hasil kajian dan rapat internal, Sugiarto masih mendapatkan status diberhentikan sementara. Tersangka yang merupakan politisi PKB mendapatkan rekomendasi dari BK DPRD Kota pasuruan untuk berhenti sementara.

“Kami keluarkan rekomendasi untuk diberhentikan sementara,” terang Toyib.

Ia mengatakan pemberhentian sementara dari keanggotaan DPRD Kota Pasuruan, Sugiarto masih berhak menerima gaji pokok sebagai wakil rakyat.

Tak hanya hak untuk mendapatkan gaji, kata Toyip, bahkan Sugiarto juga masih berhak membuat keputusan dan suara.

“Menunggu ada putusan hukum tetap saja, jadi hak masih ada,” jelasnya.

Sugiarto tak dapat langsung diputusi oleh BK DPRD pun beralasan. Toyip menyatakan bahwa ketegasan sikap dan sanksi dari BK DPRD akan dikeluarkan lagi-lagi menunggu keputusan pengadilan negeri.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *