Buntut Video Viral Bolehkan Tukar Pasangan, Gus Samsudin Hooh Tenan Terancam Dijerat Pasal Berlapis

Gus Samsudin
Gus Samsudin yang viral usai buat video bolehkan bertukar pasangan (tangkapan layar Youtube)

Metaranews.co, News – Gus Samsudin kembali berurusan dengan aparat penegak hukum. Kini ia diperiksa terkait konten video tentang aliran sesat yang membolehkan ‘tukar pasangan’ dalam chanel Youtube miliknya Raka Official.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto mengatakan pihaknya bersama penyidik Polres Blitar Kabupaten terus mendalami kasus tersebut. Sejauh ini sudah ada 13 saksi yang diperiksa.

Bacaan Lainnya

“Sampai ini sudah 13 yang diperiksa termasuk kameramen, editor video, admin medsos yang kepunyaan saudara Samsudin sudah kita periksa,” kata Dirmanto.

Adapun dari hasil pemeriksaan, diketahui konten video itu diinisiasi Samsudin. Ia juga mengatakan bahwa semua ide berasal dari Samsudin.

“Semuanya adalah ide dari pada saudara Samsuddin. Hasil pemeriksaan kita, Samsudin lah yang banyak berperan,” ujar Dirmanto.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa Samsudin diduga memberikan keterangan yang berubah-ubah terkait lokasi pembuatan video itu. Polda Jatim pun turun tangan.

“Ini karena kontennya yang begitu viral. Kemudian kemarin sudah dilakukan pemeriksaan oleh Polres Blitar. Terkait hal ini, dan yang bersangkutan bicaranya plin-plan terkait lokasi pembuatan konten. Kemarin beliau ngomong dibuat di Bogor (saat) pertama kali (diperiksa),” ujarnya dikutip dari Antara.

Meski demikian, dia menyebut setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam diketahui konstruksi hukum peristiwa yang menjeratnya.

“Sehingga penyidik punya dua alat bukti yang cukup untuk menjerat saudara terkait dengan UU ITE,” lanjut Dirmanto.

Menurut dia, Samsudin terancam dijerat pasal berlapis yang salah satunya terkait penodaan agama. Selain itu, juga bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Kemungkinan besar nanti akan kita berikan pasal berlapis selain UU ITE itu juga ada pasal-pasal KUHP di antaranya penodaan agama pasal 156,” sebutnya.

Polda Jatim resmi menetapkan Samsudin atau yang terkenal dipanggil Gus Samsudin sebagai tersangka kasus video tukar istri. Penetapan Gus Samsudin sebagai tersangka tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto pada Jumat (1/3/2024).

“Sudah dilakukan penahanan di Mapolda Jatim,” ujarnya.

Dia menyebut kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. Bukan tidak mungkin akan ada penetapan tersangka lain.

 

 

 

penulis : adinda

Pos terkait