Cara Cek Catatan Kredit Debitur Terbaru, Cukup Lewat HP

Ilustrasi Kredit Score (Istimewa)

Metaranews.co, Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan situs khusus untuk mempermudah masyarakat mengecek catatan kredit debitur. Program tersebut dibuat untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan kemudahan akses terhadap informasi debitur secara terpadu dan terintegrasi. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae mengatakan situs itu yakni idebku.ojk.go.id. Portal khusus ini dibuat dengan tujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, SLIK menyimpan informasi debitur atau biasa juga disebut “iDeb” yang berisi riwayat kelancaran kredit dan/atau pembiayaan seorang debitur

“Untuk menjawab tingginya permintaan iDeb oleh masyarakat, maka OJK telah mengembangkan aplikasi baru yang dinamakan sebagai iDebKu,” kata Dian dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (9/11/2022).

Menurut Dian, layanan pemberian informasi debitur oleh OJK kepada masyarakat termasuk melalui aplikasi iDebKu ini gratis atau tidak dipungut biaya.

Berikut cara mengakses layanan iDebku secara online:

  1. Buka aplikasi melalui laman web https://idebku.ojk.go.id. Kemudian klik menu “Pendaftaran” pada halaman utama aplikasi iDebKu OJK.
  2. Pemohon mengisi data registrasi secara lengkap dan benar.
  3. Unggah foto diri dengan memperagakan instruksi yang diminta aplikasi.
  4. Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima email informasi nomor pendaftaran dari OJK.
  5. Pemohon dapat melakukan pengecekan status permohonan pada menu “Status Layanan” dengan isi nomor pendaftaran.
  6. OJK akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkan hasil iDeb melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.

Pengembangan aplikasi iDebKu ini sejalan dengan Destination Statement OJK Tahun 2022-2027, Arah Pengembangan Sistem Layanan Informasi Keuangan (AP SLIK) 2021-2025, dan merupakan bagian dari Rancang Bangun Sistem Informasi (RBSI) tahun 2019-2022 dan juga RBSI tahun 2023-2027.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *