Diberi Minum Pakai Bekas Bong, 5 Fakta Balita Positif Narkoba

ilustrasi bayi di rumah sakit (freepik)
ilustrasi bayi di rumah sakit (freepik)

Metaranews.co, News – Warga sekitar Kaltim dihebohkan dengan kabar seorang balita berinisial N (3) dinyatakan positif narkoba pada Kamis (8/6/2023). Balita ini diketahui sempat mengalami gejala aneh sebelum akhirnya dilarikan ke rumah sakit.

Namun, setelah dilarikan ke rumah sakit, orang tua N terkejut lantaran anaknya dinyatakan positif narkoba. Orang tua N langsung mencari tahu mengapa anaknya terpapar narkoba. Lalu, apa yang sebenarnya terjadi? simak fakta berikut.

Bacaan Lainnya

Sempat diberi minum oleh tetangga

Menurut pengakuan sang orang tua, N dan orang tuanya berkunjung ke rumah tetangga berinisial ST (51) pada Selasa (6/6/2023) sore. Kedatangan mereka disambut hangat oleh para tetangga. Hingga akhirnya N kehausan dan diberi minum dari botol bekas di rumah ST.

Alami gejala aneh

Usai berkunjung ke rumah tetangga, orang tua N juga menduga ada tingkah aneh dari N. Balita itu diketahui hiperaktif, energinya tak habis-habis, hingga N tiba-tiba suka memungut sampah.

Bahkan, orang tuanya mengira N kesurupan, namun semakin hari gejala N semakin parah. Sang balita bahkan tidak tidur selama 2 hari dan menjadi sangat aktif.

Dinyatakan Positif Narkoba

Melihat kondisi sang anak yang tidak biasa, orang tua N langsung membawa N ke Rumah Sakit Jiwa Samarinda pada Kamis (8/6/2023) malam. Kondisi N yang semakin parah karena tidak tidur selama 2 hari akhirnya membuat petugas kesehatan memeriksa urine N.

Hasilnya, N pun dinyatakan positif mengonsumsi sabu atau narkoba. Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim, Rina Zainun juga mengungkapkan, kondisi N yang semakin parah memaksa N harus dirawat di rumah sakit secara intensif.

Kecurigaan muncul karena sebelumnya N mengonsumsi air minum dari tetangganya. Hal itu pula yang membuat ST (51) ditangkap Polres Samarinda pada Minggu (11/6/2023) lalu.

ST mengungkapkan bahwa botol bekas yang ia berikan kepada N adalah bong bekas narkoba, namun ia tidak menyadari bahwa botol tersebut masih mengandung zat narkoba.

Polres Samarinda masih mendalami motif ST memberikan minuman kepada N, apakah sengaja atau tidak sengaja. ST kini ditahan di Mapolres Samarinda dan dijerat Pasal 89 juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *