Ditreskrimsus Polda Jatim Sebut Youtube Jadi Promosi Judi Online

Metaranews.co
Polda Jatim merilis hasil tangkapan kasus judi online selama Januari-Agustus 2022 sebanyak 500 orang. (Humas Polda Jatim)

Metaranews.co, Surabaya- Polda Jawa Timur (Jatim) terus melakukan penangkapan terhadap judi online. Pasalnya, selama delapan bulan ini telah ada 500 tersangka yang ditahan Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Jatim.

Kasus yang melibatkan 500 orang dalam delapan bulan ini merupakan pengungkapan dari 327 laporan. Sedangkan kasus yang terbaru, polisi mengungkap kasus sebanyak 18 laporan dengan jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 19 orang.

Bacaan Lainnya

“Total Tersangka yang diamankan sebanyak 500 orang, untuk Ditreskrimum 261 LP, dengan 429 tersangka, sedangkan Ditreskrimsus 66 LP, dengan 71 tersangka, mereka diamankan mulai bulan Januari sampai pertengahan Agustus 2022, para tersangka terlibat perjudian online, perjudian togel, perjudian dadu, perjudian slot dan perjudian bola,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto.

Berdasarkan kasus tersebut para tersangka akan dikenakan Pasal 27 ayat 2 Jouncto pasal 45 ayat 2 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 303 KUHP tentang pidana perjudian.

Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Farman menerangkan, dalam perkara ini, ada yang bermain di judi slot, ada yang melalui youtube dan sebagainya, termasuk yang memberikan iklan tentang perjudian, kita akan melakukan penangkapan.

“Omset masih dikembangkan sejauh mana omset sampai ke pusatnya, ini yang sementara ditangkap omset puluhan juta,” ujarnya.

“Modus di youtube memberikan iklan terkait ajakan perjudian online seperti mengendorse ,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *