Eks Kadinsos Terdakwa Kasus Korupsi BPNT Kota Kediri Rp 1,4 M Divonis 6 Tahun

metaranews.co
Mantan Kadinsos Kediri Triyono Kutut divonis 6 tahun penjara dalam kasus korupsi. (dok)

Metaranews.co, Kediri- Kasus tindak pidana korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kota Kediri tahun 2020, menemui titik akhir hukuman. Dua terdakwa masing-masing diberikan hukuman penjara dan denda, usai melakoni sidang putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (22/9/2022).

Dua terdakwa, masing-masing Triyono Kutut Purwanto Mantan Kepala Dinas Sosial Kota Kediri, dijatuhi hukuman kurungan penjara 6 tahun dan denda sebesar Rp 250.000.000.

Bacaan Lainnya

Dilanjutkan terdakwa Sri Roro Dewi Sawitri, selaku Koordinator pendamping daerah DPM Kota Kediri, dijatuhi kurungan penjara selama 4 thn dan denda sebesar Rp 200.000.000 berlokasi di Polres Kediri Kota.

“Atas putusan tersebut baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPu) menyatakan pikir-pikir. Atau hak terdakwa selama 7 hari setelah putusan untuk menyatakan sikap mau menerima putusan atau menyatakan banding,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Novika, Kamis (22/9/2022).

Selama dalam surat putusan sidang,  kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Sebagaimana dakwaan kesatu primair pasal 12 (e) jo pasal 18 UU RI nomor 31 Thn 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 Thn 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Diketahui sebelumnya sejumlah dua terdakwa ini berasal dari oknum Dinas Sosial (Dinsos) dan Koordinator pendamping daerah DPM Kota Kediri. Dengan nilai kerugian negara mencapai 1,4 miliar.

Sejumlah tersangka tersebut terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum tentang penyaluran BPNT tahun anggaran 2020-2021.

Aksi modus dari oknum dari Dinas Sosial tersebut meminta sejumlah uang atau fee kepada suplayer yang menyalurkan kebutuhan bahan pokok berupa beras, telur, kacang dan sayur. Dengan total BNPT senilai Rp200 ribu per Kelompok Penerima Manfaat (KPM) melalui 34 E – Warung di Kota kediri. Kedua terdakwa bakal menjalani hukuman kurungan di Polres Kediri Kota.

“Keduanya masih ditahan di Polres Kediri Kota,” ujar Kasat Intel Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Harry Rachmat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *