Metaranews.co, News – Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia menjatuhkan sanksi kepada Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Pamekasan No’man Afandi.
Sanksi tersebut akibat kebijakan toilet pelajar berbayar yang viral. Kasus ini sempat membuat heboh setelah salah satu guru mengaku dipindahkan setelah memprotes kebijakan tersebut.
Kepala Kantor Kemenag Pamekasan Mawardi mengatakan, kepala sekolah diberi sanksi penundaan kenaikan pangkat.
“Sanksi yang diberikan kepada yang bersangkutan berupa penundaan kenaikan pangkat,” ujarnya, Senin (9/10/2023) dikutip Suara Jatim.
Mawardi menjelaskan, sanksi tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang telah dilakukan Irjen Kementerian Agama RI beberapa waktu lalu.
Kebijakan toilet berbayar di MAN 1 Pamekasan terungkap setelah salah satu guru bernama Mohammad Arif memberikan pengakuan yang kemudian viral di media sosial.
Mohammad Arif yang tidak setuju dengan kebijakan tersebut justru dipindahkan ke sekolah swasta.
“Jenis sanksi oleh Itjen Kemenag RI kepada Kepala MAN 1 Pamekasan ini, berdasarkan informasi yang disampaikan kepada kami, atas hasil penyelidikan yang dilakukan di Pamekasan,” katanya.
Beberapa waktu lalu, No’man Afandi memberikan informasi terkait kebijakan penerapan toilet berbayar bagi pelajar. Ia beralasan, toilet sering digunakan untuk menghindari jam pelajaran tertentu.
Selain itu, kamar mandi juga sering digunakan pelajar untuk merokok.
“Jadi, mereka izin ke kamar mandi tapi sebenarnya bukan untuk mandi. Mereka hanya diam di sana dengan teman-temannya,” kata No’man.
Ia juga mengatakan, kondisi toilet yang bau dan kotor karena siswa sering buang air kecil tanpa disiram.
Sekolah kemudian menetapkan aturan toilet berbayar. Aturan ini berlaku khusus untuk toilet pelajar laki-laki.
“Ketentuan ini hanya untuk putra, sedang putri tidak,” ucapnya.
“Akan tetapi, jika mereka tidak punya uang, tetap kami persilakan untuk ke kamar mandi selama jam belajar. Alhamdulillah anak-anak mulai ada kesadaran dan tanggung jawab,” kata No’man.
No’man mengatakan, uang yang terkumpul dari toilet berbayar kemudian disumbangkan ke masjid. Kebijakan ini berlaku selama 3 bulan.