Guru Ngaji di Malang Cabuli 4 Siswanya Selama Tiga Tahun

Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro di Mapolres Malang, Jawa Timur, Sabtu (9/9/2023) ( polresmalang)
Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro di Mapolres Malang, Jawa Timur, Sabtu (9/9/2023) ( polresmalang)

Metaranews.co, News – Seorang guru mengaji berinisial IM di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur ditangkap polisi. Pria berusia 32 tahun itu diduga melakukan pencabulan terhadap 4 muridnya.

Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro mengatakan, kasus tersebut diketahui setelah para orang tua korban melapor.

Bacaan Lainnya

Pihaknya kemudian menangkap terduga pelaku. Dari pemeriksaan, tersangka diduga menganiaya empat muridnya, yakni SUH 12 tahun, WMU 14 tahun, SNA 14 tahun, dan ADA 19 tahun yang saat itu masih berusia 17 tahun.

Dari keterangan pelaku, pencabulan tersebut diketahui terjadi sejak tahun 2020 hingga 2023.

Wisnu mengungkapkan, dalam menjalankan aksinya, pelaku menipu murid-muridnya dengan dalih jika ingin sukses harus mengikuti keinginan pelaku.

“Pelaku mengatakan jika tidak menurut kepada guru maka saat besar tidak akan sukses. Itu yang dipergunakan pelaku untuk memperdaya korban,” ujarnya pada Sabtu (9/9/2023) dikutip Suara Malang.

Tercatat, tersangka telah melakukan pencabulan terhadap korban berinisial SUH sebanyak tiga kali, ADA lebih dari lima kali, WMU lebih dari lima kali, dan SNA sebanyak empat kali dalam periode berbeda sepanjang 2020-2023.

“Pelaku juga merupakan guru ngaji dan pemilik tempat pengajian di Desa Srigading, Kecamatan Lawang. Tempat itu, dikelola tersangka bersama istrinya,” katanya.

Polres Malang telah memeriksa sejumlah saksi. Selain juga mengumpulkan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban.

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 atas perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pos terkait