Kasus Judi di Nganjuk Libatkan Kakek 80 Tahun

Metaranews.co
Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson.(dok humas)

Metaranews.co, Nganjuk – Jajaran Polres Nganjuk terus bergerak mengungkap praktik judi di wilayahnya, baik online maupun konvensional. Sepekan terakhir, sebanyak lima orang pelaku lagi diamankan dari berbagai tempat di Kabupaten Nganjuk, termasuk seorang di antaranya kakek berusia 80 tahun.

Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson mengatakan serangkaian pengungkapan kasus judi yang dilakukan jajarannya sebagai bentuk komitmen untuk mengatasi tindak kejahatan yang telah merugikan banyak orang.

Bacaan Lainnya

“Penangkapan ini adalah bagian dari komitmen Polres Nganjuk untuk tidak memberi ruang bagi praktik judi, terlebih bila melibatkan sindikat. Praktik judi, baik online maupun konvensional, telah merugikan banyak orang dan menjadi tanggung jawab kita untuk mengatasinya,” tutur Boy Jeckson.

Metaranews.co

“Selama sepekan terakhir, sudah lima pelaku yang kami amankan dan ini semua tak lepas dari partisipasi masyarakat yang melaporkan praktik judi di wilayah mereka. Yang memprihatikan adalah salah satu dari pelaku yang ditangkap adalah kakek berusia 80 tahun sebagai pengecer judi togel,” tuturnya.

Boy Jeckson menjelaskan bahwa kakek berinisial K yang merupakan warga Desa Puhkerep,  Kecamatan Rejoso tersebut ditangkap pada 18 Agustus lalu. K bertindak sebagai pengecer judi togel yang kemudian menyetorkan uang hasil judi tersebut kepada bandar berinisial Ysw, yang turut ditangkap pada hari itu juga.

Selain lima kasus judi dengan lima tersangka, Polres Nganjuk mengungkap 1 kasus illegal logging (2 tersangka) serta 3 kasus narkotika dan 8 kasus obat keras berbahaya (14 tersangka) sepanjang bulan ini. Adapun secara keseluruhan pada Januari-Agustus 2022, Polres Nganjuk mengungkap 15 kasus perjudian (15 tersangka), 6 kasus illegal logging (7 tersangka), 1 kasus penyalahgunaan BBM (1 tersangka), 3 kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi (7 tersangka), 3 kasus premanisme (4 tersangka), serta 45 perkara narkotika dan 63 kasus obat keras berbahaya (136 tersangka). Boy Jeckson menyebut dasar dari rangkaian penindakan oleh jajarannya adalah perintah Kapolri dan STR dari Kapolda Jawa Timur terkait penindakan perkara perjudian, penyalahgunaan narkoba, kekayaan alam, dan premanisme.

“Inilah wujud keseriusan Polres Nganjuk atas atensi pimpinan.  Kami akan secara berkesinambungan melaksanakan upaya penegakan hukum terhadap perkara-perkara atensi tersebut,” katanya.

“Tentu kami berharap masyarakat tak henti melaporkan kepada kami bila mengetahui tindak pidana di wilayahnya agar semua jenis kejahatan yang meresahkan masyarakat bisa kita tekan semaksimal mungkin demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *