Kesal Anaknya Sering Diganggu, Ayah di Malang Duel Maut dengan Tetangga

Jasad korban Khusairi (66), warga Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, saat dibawa ke RSSA Kota Malang, Kamis (19/10/2023) dini hari (suara jatim)

Metaranews.co, News – Duel berdarah hingga berujung maut terjadi antara dua pria yang bertetangga di Malang. Korbannya, Agus Tomy (45), meninggal karena kehabisan darah.

Peristiwa itu terjadi di Jalan KH Malik Dalam, Buring, Kedungkandang, Kota Malang pada Kamis (19/10).

Bacaan Lainnya

Kapolsek Kedungkandang AKBP Agus Siswo Haryadi mengatakan, perkelahian bermula saat AA alias Bandil (23) mendatangi rumah tetangganya yang berinisial M.

Tak lama kemudian, anak korban melintas di depan rumah M. AA alias Bandil kemudian menakut-nakutinya.

Bocah itu kemudian berlari pulang karena takut. Rupanya, korban yang juga ayah dari anak tersebut tak terima.

“Anak korban itu berusia 3 tahun dan ia ketakutan kemudian lari ke rumah. Sampai di rumah, ayahnya (Agus Tomy) ini langsung emosi dan mengambil celurit untuk mencari Bandil,” ujarnya dikutip Suara Malang.

Korban dan AA sempat terlibat adu mulut. Perkelahian tidak dapat dihindari. Baik Agus Tomy maupun AA sama-sama membawa celurit.

“Saat bertemu, korban memberi tahu ‘ojok dipenging’, terus akhirnya cekcok. Setelah cekcok kemudian berkelahi dan terjadilah saling mengayunkan celurit,” katanya.

Perkelahian tersebut menyebabkan keduanya terluka. Agus Tomy mengalami luka di bagian dada, tangan, dan leher. Sedangkan AA mengalami luka di bagian leher.

Agus Tomy kemudian dibawa ke RSUD Kota Malang. Saat dalam perjalanan menuju rumah sakit, nyawanya tidak tertolong karena kekurangan darah.

“Petugas langsung menuju ke TKP. Kemudian, kita lakukan untuk mencari pelaku. Setelah itu kami mendapat informasi bahwa pelaku AA berada di RSUD Kanjuruhan sedang menjalani perawatan,” terangnya.

Tak lama kemudian, pelaku ditangkap. Polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain celurit, ponsel, dan sepeda motor milik pelaku.

“Pelaku AA saat ini belum bisa dimintai keterangan karena masih menjalani perawatan. Namun, selama di RSUD Kanjuruhan akan mendapat pengawalan dari petugas,” tandasnya.

Polisi menjerat Bandil dengan Pasal 338 junto 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Pos terkait