Metaranews.co, News – Setelah hampir dua tahun lebih dihantam badai Covid-19. Akhirnya, masyarakat bisa bernafas lega usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pencabutan status Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Pencabutan PPKM ini berlaku untuk seluruh wilayah kabupaten/kota di seluruh Indonesia yang saat ini berstatus tingkat I. Melansir Kumparan, hari ini Jumat (30/12/2022) Presiden membacakan hasil pencabutan PPKM.
“Hari ini pemerintah telah memutuskan untuk mencabut PPKM sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022,” kata Jokowi melalui Youtube Sekretariat Presiden, melansir Kumparan.
Pencabutan tersebut didasarkan pada data kasus Covid-19 di Indonesia yang menunjukkan penurunan. Baik kasus aktif maupun kematian yang standarnya di bawah WHO.
Presiden Jokowi juga menjabarkan detail data kasus Covid-19 yang dijadikan landasan bagi pemerintah mencabut PPKM di seluruh Indonesia.
“Per 27 Desember 2022 kasus harian 1,7 kasus per 1 juta penduduk, angka positif mingguan 3,35 persen, tingkat perawatan rumah sakit atau BOR 4,79 persen dan angka kematian 2,39 persen. Itu semua di bawah Standar WHO,” jelas Jokowi masih melansir Kumparan.
Presiden Jokowi melanjutkan, keputusan yang diambil hari ini, bukan semata-mata sebuah keputusan mendadak. Melainkan, pihak pemerintah sudah melakukan kajian dan peninjauan lebih dari 10 bulan.
“Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut, kami telah meninjaunya selama lebih dari 10 bulan dan melalui pertimbangan berdasarkan angka,” ujarnya.
Dengan pencabutan PPKM di seluruh Indonesia ini, Presiden Jokowi memastikan bahwa penyebaran Covid-19 di Indonesia bisa disebut menurun. Setelah selama dua tahun lebih lamanya, badai Covid-19 terus menghantui masyarakat.
Meskipun begitu, Presiden Jokowi tetap menyarankan supaya masyarakat tetap menjaga kewaspadaan dan terus menjaga kesehatan dan imun tubuh.