Modus Human Trafficking di Pasuruan Berkedok Pemandu Karaoke dengan Gaji Sampai Rp 30 Juta

metaranews.co
Kelima pelaku human trafficking di Pasuruan yang diamankan Polda Jatim. (Pratama/Metara)

Metaranews.co, Surabaya – Polda Jawa Timur akhirnya menangkap lima tersangka perdagangan manusia atau human trafficking di Pasuruan. Pasalnya, human trafficking di Pasuruan ini dijanjikan menjadi pemandu karaoke dengan iming-iming gaji besar sekitar Rp 30 juta perbulan.

Kasubdit Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Hendro menerangkan bahwa para pelaku mencari sasaran targetnya dengan media sosial (medsos) facebook dengan pencarian pemandu lagu.

Bacaan Lainnya

“Papi Galih (39) dan RN alias Mami Putri (30) menyebarkan informasi melalui facebook menawarkan pekerjaan sebagai pemandu lagu dengan iming – iming gaji antara Rp 10 juta sampai Rp 30 juta perbulan. Jadi beberapa korban yang saya sebutkan tadi 19 orang tersebut tertarik, disitulah terjadi perdagangan orang. Dan korban langsung menghubungi nomor yang tertera di informasi tersebut,” ungkap Hendro.

Ia menerangkan bagi mereka yang berminat tersebut akhirnya masuk perangkap DG dan RN untuk dijadikan pekerja seks komersial. Bahkan, 19 pemandu lagu itu disekap di ruko dengan kedok warkop di Mojorejo, Gempol, Pasuruan.

“Mereka ternyata dijadikan PSK tarif beragam dari 500 ribu hingga 800 ribu di wisma di Prigen, Pasuruan. Mereka juga dipaksa meladeni pria hidung belang yang mengajak berkencan di luar Prigen dangan cara diantar oleh pelaku CE yang merupakan sebagai kasir warkop ruko,” imbuh Hendro.

Lima pelaku kejahatan human trafficking di Pasuruan ini ialah DG (39) warga Pasuruan, Jawa Timur, RN (30) warga Jakarta, CE (26) warga Pasuruan, AG (31) warga Nganjuk, dan AD (42) warga Jakarta.

Kelima pelaku tersebut ditangkap setelah polisi menerima laporan dari warga bahwa ada aktivitas perdagangan manusia atau human trafficking.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *