Pelajar di Blitar Diperkosa 2 Pria Usai Nonton Jaranan

Kapolres Blitar AKBP Anhar Arlia Rangkuti merilis kasus perkosaan dengan korban pelajar (beritajatim)
Kapolres Blitar AKBP Anhar Arlia Rangkuti merilis kasus perkosaan dengan korban pelajar (beritajatim)

Metaranews.co, News – Polres Blitar menangkap dua pria berinisial ABF (15) dan MW (38), warga Kecamatan Kademangan. Keduanya ditangkap atas kasus pemerkosaan seorang mahasiswa di Blitar.

Kapolres Blitar AKBP Anhar Arlia Rangkuti mengatakan kasus pencabulan itu terjadi pada Senin (19/6/2023). Korban adalah siswa Madrasah Tsanawiyah berusia 15 tahun.

Bacaan Lainnya

“Kasus pencabulan terjadi pada Senin pukul 00.30 di pinggir sawah, sebuah desa di Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar,” ujarnya dikutip dari Suara Jatim, Jumat (23/6/2023).

Kejadian bermula saat kedua pelaku mengajak korban menonton pagelaran seni jaranan di Kecamatan Kademangan.

ABF dan MW menjemput korban di rumahnya dengan menggunakan satu sepeda motor atau tiga penumpang.

Usai menonton kesenian jaranan, kedua pelaku mengajak korban minum miras. Korban yang berusia 15 tahun dicekok paksa hingga tak sadarkan diri.

Setelah tak sadarkan diri, kedua pelaku kemudian membawa korban ke areal persawahan. Sesampainya di sawah, kedua pelaku yang tercemar alkohol itu tergoda untuk memperkosa gadis tersebut.

Menurut informasi yang diperoleh polisi, ulah pelaku berhasil ditangkap warga dan dikeroyok massa.

Kedua pelaku terancam pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

“Satu pelaku masih anak-anak, satu lagi sudah dewasa dan sudah kami amankan,” tandasnya.

Anhar mengimbau kepada orang tua untuk mengawasi pergaulan anaknya untuk mencegah hal tidak diinginkan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *