Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Jember di Pilkada 2024 Selama 3 Hari

Calon Bupati dan Wakil Bupati Jember
Pengumuman pendaftaran cabup-cawabup Jember (KPU Jember)

Metaranews.co, News – Pendaftaran untuk calon bupati dan calon wakil bupati Jember berlangsung selama tiga hari yakni pada 27-29 agustus 2024. Hal ini disampaikan oleh Komisi Pemilihan umum (KPU) Kabupaten Jember, Jawa Timur.

“Kami sudah menerima Peraturan KPU No.10 tahun 2024 tentang Perubahan atas PKPU No.8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota,” kata Anggota KPU Jember Zeni Musafa dikutip dari Antara.

Bacaan Lainnya

Adapun pendaftaran pasangan cabup-cawabup digelar di Kantor KPU Kabupaten Jember dan waktu pendaftaran akan dibuka selama jam kerja pada 27-28 Agustus 2024 yakni mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Sedangkan pada 29 Agustus 2024 akan dibuka lebih lama karena merupakan hari terakhir yakni pada pukul 08.00-23.59 WIB.

“Pada prinsipnya kami sudah siap menerima pendaftaran pasangan cabup-cawabup Jember yang diusung oleh partai politik maupun gabungan partai politik,” tuturnya.

Berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Jember No. 1193 tahun 2024 mengenai penetapan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu untuk mengajukan pasangan calon kepala daerah dengan minimal suara sah sebanyak 88.592 suara.

Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pasangan cabup-cawabup Jember diantaranya tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan penjara 5 tahun atau lebih.

Selain itu, calon kepala daerah juga harus memenuhi persyaratan bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak.

“Kami mengimbau seluruh pasangan calon bupati dan wakil bupati Jember untuk mempersiapkan seluruh dokumen yang diperlukan dan memastikan kelengkapan persyaratan sebelum datang untuk mendaftar di kantor KPU,” katanya.

Sebelumnya KPU RI menerbitkan PKPU No.10 tahun 2024 tentang pencalonan pemilihan kepala daerah pada Minggu (25/8) malam yang mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan pilkada dan syarat usia minimal calon kepala daerah.

Pos terkait