Pendaftaran PTPS Pemilu 2024 Dibuka Hari Ini, Simak Persyaratan, Dokumen dan Jadwalnya

Nomor Darurat KPPS
ilustrasi untuk Pemilu 2024 (Freepik)

Metaranews.co, News – Pendaftaran PTPS Pemilu 2024 sudah dibuka mulai hari ini, Selasa (2/1/2024) sampai Sabtu (6/1/2024) mendatang. Simak Persyaratan serta dokumen yang diperlukan untuk pendaftarannya. 

PTPS sendiri merupakan singkatan dari Pengawas Tempat Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum yang dijadwalkan akan berlangsung pada Februari 2024. 

Bacaan Lainnya

Untuk tugas dari PTPS, secara umum adalah memastikan pelaksanaan pemungutan suara berjalan kondusif dan sesuai aturan.

Pengawas TPS atau PTPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan untuk membantu tugas Panwaslu Kelurahan/Desa.

Merujuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, PTPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum pemungutan suara dan dibubarkan maksimal 7 hari setelah pemungutan.

Persayaratan pendaftaran PTPS Pemilu 2024

Masyarakat yang ingin mendaftar sebagai PTPS Pemilu 2024 wajib memenuhi persyaratan berikut, seperti dikutip dari laman Instagram @bawasluri: 

  • Warga Negara Indonesia (WNI) 
  • Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun 
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 
  • Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
  • Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu 
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat 
  • Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) 
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS 
  • Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon 
  • Tidak pernah dipidana penjara selama lima tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan 
  • Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan 
  • Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih 
  • Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

Dokumen pendaftaran PTPS Pemilu 2024 

Selain memenuhi persyaratan, pelamar Pengawas TPS Pemilu 2024 juga wajib mengumpulkan beberapa dokumen, meliputi: 

  • Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan 
  • Fotokopi KTP 
  • Pas Foto setengah badan terbaru ukuran 4×6 sebanyak dua lembar
  • Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli 
  • Daftar riwayat hidup 
  • Surat pernyataan bermaterai.

Jadwal pendaftaran PTPS Pemilu 2024 

Masyarakat dapat melakukan pendaftaran PTPS Pemilu melalui Sekretariat Panwaslu Kecamatan di daerah masing-masing mulai 2-6 Januari 2024. Berikut jadwal rekrutmen PTPS yang wajib diketahui:

  • 2-6 Januari 2024: Pendaftaran dan penerimaan berkas 
  • 7 Januari 2024: Pengumuman perpanjangan 
  • 7-8 Januari 2024: Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan 
  • 10 Januari 2024: Pengumuman lulus administrasi 
  • 10-21 Januari 2024: Tanggapan/masukan masyarakat 
  • 2-17 Januari 2024: Wawancara 
  • 18-19 Januari 2024: Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara 
  • 19-21 Januari 2024: Pergantian calon terpilih 
  • 22 Januari 2024: Pelantikan PTPS 
  • 24 Januari-7 Februari 2024: Perpanjangan pembentukan khusus TPS yang belum terisi pengawas.

Sementara itu, adapun gaji PTPS Pemilu 2024 diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5717/MK.302/2022, yakni berkisar Rp 750.000 hingga Rp 1.000.000.

 

penulis : adinda

 

Pos terkait