PIP Kemdikbud Desember 2024 Cair, Begini Cara Ceknya

PIP Kemdikbud
Laman untuk mengecek penerima PIP Kemdikbud (tangkapan layar)

Metaranews.co, News – PIP Kemdikbud Desember 2024 cair. Simak cara cek penerimanya melalui link pip.kemdikbud.go.id dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini.

Perlu diketahui bahwa Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu program bantuan yang diberikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) atau sekarang menjadi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Bacaan Lainnya

Bantuan diperuntukkan bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu. Nantinya diharapkan dapat membantu sekaligus mengurangi beban biaya pendidikan.

Siswa sebelumnya kesulitan meneruskan pendidikan karena masalah biaya. Namun kini dapat melanjutkan sekolah. Sasaran program adalah siswa SD, SMP, dan SMA/SMK yang berasal dari keluarga miskin dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

Lebih lanjut, pada penyaluran PIP, pemerintah menyasar sebanyak 18,6 juta siswa semua jenjang yang akan menerima bantuan PIP dengan jumlah anggaran Rp 13,4 triliun.

Jumlah ini bertambah dibandingkan tahun lalu sebesar Rp 9,1 triliun dengan siswa sasaran sebanyak 18,1 juta siswa di semua jenjang pendidikan.

Meski begitu, pencairan dana PIP tidak dilakukan setiap bulan. Penerima yang sudah mendapatkan PIP juga belum tentu mendapatkan bantuan ini lagi pada periode selanjutnya.

Cara Cek Penerima PIP Kemdikbud 2024

Untuk mengetahui apakah siswa termasuk penerima beasiswa PIP, orangtua atau siswa bisa melakukan pengecekan status penerima bisa dilakukan via laman PIP Kemdikbud sebagai berikut:

  • Akses laman PIP Kemdikbud RI, https://pip.kemdikbud.go.id/home_vl
  • Masukkan NISN dan NIK siswa di bagian ‘Cari Penerima PIP’
    Masukkan jawaban dari kode keamanan
  • Lalu klik ‘Cek Penerima PIP’
  • Nantinya, sistem akan menampilkan nama siswa yang terdata sebagai penerima PIP dan status dananya.

Besar bantuan dana PIP 2024

Besaran bantuan PIP 2024 sebagai berikut:

Jenjang SD

  • Siswa SD/SDLB/Program Paket A: Rp 450.000 per tahun untuk kelas I, II, III, IV, dan V.
  • Siswa SD/SDLB/Program Paket A: Rp 225.000 per tahun untuk kelas VI

Jenjang SMP

  • Siswa SMP/SMPLB/Program Paket B: Rp 750.000 per tahun untuk kelas VII dan VIII
  • Siswa SMP/SMPLB/Program Paket B: Rp 375.000 per tahun untuk kelas IX

Jenjang SMA

  • Siswa SMA/SMK/SMALB/Program Paket C: Rp 1.800.000 per tahun untuk kelas X dan XI
  • Siswa SMA/SMK/SMALB/Program Paket C: Rp 900.000 per tahun untuk kelas XII.

Untuk siswa baru atau kelas akhir, besaran bantuan PIP disesuaikan dengan kebijakan PIP.

 

Pos terkait