Rawan Data Berubah, KPU Kabupaten Kediri: Kami Komitmen Menjaga Hasil Pemungutan Suara

KPU Kabupaten Kediri
Caption: Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Kediri, Anwar Ansori. Doc: Anis/Metaranews.com

Metaranews.co, Kediri – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mengaku komitmen menjaga hasil Pemungutan suara dalam Pemilu 2024 yang terlaksana hari ini. 

KPU menjamin hasil dari pemungutan suara di tingkat bawah tidak akan berubah.

Bacaan Lainnya

Komisioner KPU Kabupaten Kediri Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Anwar Anshori mengatakan perubahan data di tingkat bawah menurutnya tidak mungkin terjadi, sebab hasil yang ada langsung dilihat oleh saksi masing-masing partai. 

“Salah satu upaya untuk menjaga hasil pemungutan suara adalah dengan menyampaikan formulir model C atau hasil dari pemungutan suara. C hasil itu nantinya bisa langsung di foto oleh para saksi masing-masing caleg atau capres cawapres,” jelas Anwar kepada metara, Rabu (14/2/2024). 

Usai penyampaian formulir C kata Anwar dilanjutkan dengan input data ke Si Rekap. 

“Nah, tahap selanjutnya di rekap di aplikasi Si Rekap baru kemudian dihitung keseluruhan,” katanya. 

Untuk diketahui  formulir Model C adalah formulir KPU yang berfungsi untuk mencatat berita acara pemungutan dan penghitungan suara di TPS saat Pemilu. Ada beberapa jenis formulir Model C hasil Pemilu, yakni sebagai berikut:

  1. Formulir Model C1-KWK: Sertifikat hasil dan rincian penghitungan suara di TPS.
  2. Formulir Model C1-PPWP: Sertifikat hasil penghitungan suara pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
  3. Formulir Model C1-DPR: Sertifikat hasil penghitungan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
  4. Formulir Model C1-DPD: Sertifikat hasil penghitungan suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
  5. Formulir Model C1-DPRD Provinsi: Sertifikat hasil penghitungan suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Provinsi.
  6. Formulir Model C1-DPRD Kabupaten/Kota: Sertifikat hasil penghitungan suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota.
  7. Formulir Model C1-Plano: Catatan hasil penghitungan suara.

 

Pos terkait