Metaranews.co, Nasional – Entah kebetulan atau tidak, sebanyak 23 Narapidana Korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tangerang dan Lapas Kelas I Sukamiskin dibebaskan dari ruang tahanan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada Selasa (6/9/2022).
Dari puluhan narapidana korupsi tersebut tercatat ada 10 napi korupsi kelas kakap yang ikut dilepaskan.
Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Apriyanti mengatakan, 23 koruptor itu menghirup udara bebas setelah menerima pembebasan bersyarat.
“23 narapidana tindak pidana korupsi yang telah diterbitkan SK PB-nya dan langsung dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022,” ujar Rika dalam keterangannya, Rabu, (7/9/2022) seperti dikutip Viva.
Dia juga mengatakan pembebasan ini tercantum dalam SK bernomor 58.054 SK PB/CB/CMB dengan dasar pemberian hak bersyarat narapidana yaitu pembebasan bersyarat adalah Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan atau UU Pemasyarakatan.
Berikut daftar koruptor yang dibebaskan bersamaan pada Selas (6/9/2022);
Lapas Kelas 1 Sukamiskin
1. Syahrul Raja Sampurnajaya bin H Ahmad Muchlisin
2. Setyabudi Tejocahyono,
3. Sugiharto bin Isran Tirto Atmojo,
4. Andri Tristianto Sutrisna bin Endang Sutrisno,
5. Budi Susanto bin Lo Tio Song,
6. Danis Hatmaji bin Budianto,
7. Patrialis Akbar bin Ali Akbar,
8. Edy Nasution bin Abdul Rasyid Nasution,
9. Irvan Rivano Muchtar bin Cecep Muchtar Soleh,
10. Ojang Sohandi bin Ukna Sopandi,
11. Tubagus Cepy Septhiady bin TB E Yasep Akbar,
12. Zumi Zola Zulkifli,
13. Andi Taufan Tiro bin Andi Badarudin,
14. Arif Budiraharja bin Suwarja Herdiana,
15. Supendi bin Rasdin,
16. Suryadharma Ali bin HM Ali Said,
17. Tubagus Chaeri Wardana Chasan bin Chasan,
18. Anang Sugiana Sudihardjo,
19. Amir Mirza Hutagalung bin HBM Parulian.
Sementara di Lapas Kelas II A Tanggerang ada 4, antara lain;
1. Ratu Atut Choisiyah binti almarhum Tubagus Hasan Shochib.
2. Desi Aryani bin Abdul Halim.
3. Pinangki Sirna Malasari.
4. Mirawati binti H Johan Basri.