Tak Puas Menang di PN Jakpus, Partai Prima Laporkan Bawaslu

Pendaftaran Anggota Bawaslu
Kantor Bawaslu. Doc: Bawaslu RI

Metaranews.co, News – Usai menang gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Partai Prima kembali laporkan KPU ke Bawaslu.

Kali ini, Partai Prima melaporkan KPU ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran administrasi.

Bacaan Lainnya

Hal itu, dikarenakan rekapitulasi dari hasil verifikasi admistrasi yang disampaikan KPU menetapkan Partai Prima tak bisa menjadi partai politik dan peserta Pemilu 2024.

Partai Prima
Kantor Bawaslu. (Sumber foto by Website Bawaslu RI)

Partai Prima menyoroti aturan yang menyatakan bahwa parpol dapat memperbaiki dan menyerahkan dokumen perbaikan yang diperlukan ke KPU melalui Sipol.

Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu DPR dan DPRD.

“Pelanggaran yang dilaporkan (KPU) adalah pelanggaran administrasi pemilu berupa perbuatan atau perbuatan yang melanggar prosedur, tata cara, atau mekanisme yang berkaitan dengan penyelenggaraan penyelenggaraan pemilu di setiap tahapan penyelenggaraan pemilu,” ucap Kuasa Hukum Partai Prima Mangapul Silalahi di Ruang Rapat Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (14/3/2023) melansir Suara.com.

Partai Prima menilai KPU tidak melaksanakan Keputusan Bawaslu Nomor 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022 tanggal 4 November 2022 yang mengabulkan sebagian permintaan penggugat.

Bawaslu memerintahkan KPU memberi kesempatan kepada partai tersebut untuk menyerahkan dokumen yang perlu diperbaiki 1x 24 jam.

Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk melakukan verifikasi terhadap berkas-berkas koreksi yang diajukan pihak partai.

Namun, pihaknya menilai KPU tidak mematuhi putusan tersebut, sehingga melaporkan dugaan pelanggaran administratif tersebut ke Bawaslu.

“Terlapor tidak melaksanakan Keputusan Bawaslu Nomor 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022 tanggal 4 November 2022, khususnya tentang verifikasi parpol peserta Pemilu 2024,” kata Mangapul.

Pihaknya juga meminta Bawaslu menjatuhkan sanksi kepada KPU dengan menyatakan KPU terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu dan menyatakan Partai tersebut sebagai partai politik peserta pemilu 2024.

Selain itu, ia meminta Bawaslu agar memerintahkan KPU melakukan perbaikan administrasi prosedur, prosedur atau mekanisme di tahapan pemilu berupa penetapannya sebagai partai politik peserta pemilu 2024.

Sebelumnya, Partai Prima menggugat KPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu diajukan oleh Pihak Prima pada 8 Desember 2022.

Dalam salah satu putusannya, majelis hakim memerintahkan KPU menunda Pilkada 2024. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan penundaan pilkada melalui putusan dengan nomor registrasi 757/Pdt.G/2022/PN/Jkt.Pst.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *